Lengkapi Berkas, Amran Batalipu Kembali Datangi KPK

Selasa, 11 September 2012 – 16:08 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, kembali  diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada pemeriksaan kali ini Amran juga menyampaikan ke penyidik untuk menghadirkan saksi ahli pada saat persidangan nanti.

Demikian disampaikan kuasa hukum Amran, Amat Entedaim usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (11/9).

"Pemeriksaan hari ini selain melengkapi berkas, juga dibicarakan seputar saksi ahli di persidangan nantinya," kata Amat.

Dia menyebutkan saksi ahli yang akan dihadirkan adalah Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor. Dia juga menjabat Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Kemudian saksi kedua yang dihadirkan, adalah Mantan Gubernur Lemhanas, Mulyadi. Dia merupakan politikus Golkar. "Mereka telah menyatakan kesediannya untuk menjadi saksi bagi Amran pada saat persidangan nanti," jelas Amat.

Seperti diketahui, Amran ditahan sejak 6 Juli 2012 lalu. Dia ditengarai menerima suap dengan nilai yang diduga mencapai Rp3 miliar rupiah dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono.

Yani General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations dan Gondo Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus itu. Selain itu KPK juga sudah menetapkan pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus ini.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ragukan Keterangan Thorik, Polisi Tunggu Tes DNA Mr X

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler