Lestari Moerdijat: Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Perlu Strategi Politik yang Tepat

Jumat, 09 Juli 2021 – 23:56 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat SS, MM. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara menyeluruh harus dengan strategi yang tepat dan membutuhkan dukungan semua pihak.

“Saat ini draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah di Badan Keahlian DPR untuk disempurnakan, kemudian dipresentasikan untuk dimintakan tanggapan setiap fraksi," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7).

BACA JUGA: Soal Oknum Polisi Pelaku Kekerasan Terhadap Mahasiswa, Kapolres: Bakal Diproses Hukum

Menurut Lestari, masuknya RUU PKS dalam proses politik di parlemen harus diantisipasi dengan baik oleh semua pihak yang peduli terhadap penghapusan kekerasan seksual di tanah air.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, lobi-lobi di tingkat fraksi harus segera dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh, terkait frasa atau pasal-pasal yang masih menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan fraksi.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meningkat, Begini Respons Lestari Moerdijat

Jika secara teknis fraksi-fraksi sudah memahami pentingnya kehadiran UU Penghapusan Kekerasan Seksual di tanah air, ujar Rerie, secara politik juga harus dipastikan mayoritas fraksi di parlemen mendukung undang-undang tersebut.

Tentu, jelasnya, upaya ini akan menghadapi banyak tantangan mengingat saat ini kita sedang berupaya keras mengendalikan panyebaran Covid-19 di tanah air.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sangat berharap, RUU PKS bisa tuntas dibahas tahun ini menjadi undang-undang.

Mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa pandemi Covid-19 ini, tegas Rerie, makin memprihatinkan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada 2020 yakni sekitar 7.191 kasus.

Sementara pada tahun yang sama total kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11.637 kasus.

Berdasarkan pelaporan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) tahun ini hingga 3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari data tersebut, angka kekerasan seksual masih mendominasi.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler