jpnn.com - SIMALUNGUN - Darma Silalahi alias Damma dan Jon Sahata Saragih, keduanya warga Nagori Bangun Raya, Kecamatan Silau kahean, Simalungun, divonis empat tahun penjara.
“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara,” demikian Hakim Ketua Julius Panjaiatan membacakan putusan di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (6/6).
BACA JUGA: Mahasiswi Kaget, Bangun tanpa Busana, Tangan Disayat-sayat
Keduanya dikenakan pasal 127 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Agus Sinaga yang menuntut keduanya 5 tahun penjara.
BACA JUGA: SPBU Nakal di Rempoa, Pertamina Akui Kebobolan
Hakim Ketua Julius Panjaiatan dan anggota Hotnaria Purba serta Melinda Aritonang menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa, bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbutannya.
Mendengar putusan itu, Damma terlihat lesu. Ia hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya. Sementara temannya Jon Sahata Saragih tetap terlihat tegak sewaktu hakim membacakan putusan.
BACA JUGA: Percaya Gaib, Uang Segepok Jadi Miliaran, Eh.. Dapatnya Malah...
Baik terdakwa maupun JPU, mengaku pikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut.
Ditemui di ruang tahanan, Darma mengaku mempunyai rencana untuk menciptakan lagu selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Bahkan dia mengaku sudah membicarakan rencananya itu dengan Kalapas.
“Saya akan mencobanya,” ungkapnya yang juga diamini para pengunjung dan teman-temannya yang berada dalam ruang tahanan.
Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap di depan Polsek Purba pada Kamis (26/11/2015) sekira pukul 19.00 WIB.
Saat itu keduanya mengendarai Honda Verza BK 2175 TAS. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah tas sandang warna hitam merek Hacker yang berisi sebuah bong, sebuah jarum, 3 pipet, sebuah kaca pirex, sebuah HP dan sebuah paket sabu-sabu.
Selain itu ada juga ditemukan sebuah plastik kecil berisi kristal putih. Setelah ditimbang, semua barang bukti memiliki berat 0,25 gram. (mag-01/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Pembunuh Eno Diwarnai Demo
Redaktur : Tim Redaksi