jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie (ARB) mempertanyakan alasan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui keabsahan Munas Ancol.
Di akun twitternya, @aburizalbakrie, Sabtu (14/3), ARB mengungkap sedikitnya ada 133 surat mandat yang harus dipertanyakan.
BACA JUGA: PKS Tidak Permasalahkan Pemberian Remisi Kepada Koruptor
"Ada yang satu unsur dugaan pemalsuan, ada yag satu surat beberapa unsur," tulis ARB.
Adanya dugaan pemalsuan surat Mandat pada Munas Ancol tersebut lanjutnya, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (11/3). "Kami yakin Polri akan bekerja dengan profesional dan adil dengan fakta yang ada," harapnya.
BACA JUGA: Kabinet Kerja Minim Prestasi, Ini Saran Pengamat untuk Jokowi
ARB alias Ical menjelaskan, ada sekitar 43 surat mandat yang diduga tandatangannya palsu yang dilakukan peserta dari Aceh. Selain itu, ada sebanyak 104 surat mandat yang diduga kop surat tidak sesuai aslinya seperti yang dilakukan peserta dari Nabire.
"Ada sebanyak 19 surat mandat yang diduga stempelnya palsu. Contohnya Kabupaten Manggarai," kata ARB.
BACA JUGA: Antara Kesedihan dan Kerinduan Akbar soal Golkar
Kemudian, ada juga sebanyak 40 surat mandat yang diduga diteken oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan menandatangani surat mandat seperti surat dari Gayolues dan Nagan Raya.
"Masih banyak lagi contoh lainnya yang tidak cukup disebut satu persatu," kata ARB.
Sebagai perbandingan, ARB juga memaparkan antara Munas Bali dan Munas Ancol. Diantaranya yakni Munas Bali diikuti unsur DPD Propinsi sebanyak 34 dan unsur DPD Kabupaten/ kota sebanyak 512. "Sementara Munas Ancol unsur DPD Propinsi hanya 16, sedangkan unsur Kabupaten/Kota 260," ungkapnya.
Hal ini juga dikuatkan dengan adanya foto dokumen Munas Bali 100 persen, Ancol hanya 50,55 persen. "Data ini digunakan dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar. Tak heran jika Ketua Mahkamah Partai Golkar Prof Muladi menyebut Bali lebih legitimate," kata ARB. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal ISIS, Pengontrak Rumah Suroya Gemetaran Saat Didatangi Kemenlu
Redaktur : Tim Redaksi