Lewat Cara Ini BTN Berkomitmen Melindungi Data Pribadi Nasabah

Jumat, 25 Oktober 2024 – 19:43 WIB
Bank BTN. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan data dan informasi nasabah sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, sebagai bank yang operasional bisnisnya terus berkembang, BTN memiliki tanggung jawab moral dalam mengelola dan melindungi data pribadi nasabah serta informasi rahasia lainnya.

BACA JUGA: BTN Perkuat Kemitraan dengan Universitas Terkemuka

Menurut Nixon, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan nasabah dan publik terhadap BTN, yang dapat berdampak pada reputasi perseroan.

“BTN dituntut untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan pemrosesan dan pelindungan data pribadi nasabah dalam pelaksanaan kegiatan bisnis dan operasional sehari-hari. Hal ini sangat penting bagi perseroan agar terhindar dari serangan siber dan kerugian yang akan timbul atas pelanggaran data pribadi,” tutur Nixon dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Sharing Session dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (24/10).

BACA JUGA: Tingkatkan Daya Saing UMKM di Kabupaten Gresik, SIG Latih Strategi Pemasaran Digital

Nixon menjelaskan, sebagai bentuk implementasi UU PDP dan komitmen dalam melindungi data pribadi nasabah, BTN telah melakukan langkah-langkah strategi mitigasi.

Pertama, BTN membentuk unit kerja yang membidangi IT Security, Risk Management & Compliance, serta unit kerja pengelola Data Privacy pada 2022.

BACA JUGA: Usung Konsep Modern & Ramah Lingkungan, BTN Lakukan Groundbreaking Ecopark Gandul

Kedua, melaksanakan edukasi serta sosialisasi mengenai perlindungan data pribadi kepada seluruh pegawai BTN melalui kanal pembelajaran digital BTN.

BTN juga mengambil langkah ekstra dalam mitigasi pengelolaan dan penggunaan data pribadi nasabah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Sharing Session dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia.

Dengan adanya kerja sama dan sharing session tersebut, menunjukkan keseriusan BTN dalam mengimplementasikan ketentuan UU PDP, termasuk oleh anak perusahaan/pihak terafiliasi Perseroan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah kepada BTN.

“Kegiatan sharing session ini berguna untuk meningkatkan Legal Awareness, memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum serta pola perilaku hukum yang berlaku bagi para pejabat dan BTNers. Upaya ini bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan komitmen moral BTN untuk melindungi kepercayaan nasabah,” kata Nixon.

Dalam kesempatan tersebut, Narendra Jatna selaku JAMDATUN menyampaikan pelindungan atas data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh seluruh pihak, termasuk oleh industri perbankan.

“Dengan adanya kegiatan tersebut, BTN telah menunjukkan komitmennya untuk selalu memberikan pelindungan terhadap data pribadi nasabah, termasuk pengelolaan data pribadi oleh anak perusahaan atau afiliasi, dalam hal ini dana pensiun, yayasan, dan anak perusahaan, serta pelaksanaan bisnis dan operasional perseroan akan selalu dilakukan sesuai tata kelola yang baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” serunya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler