Lewat MiChat, 2 Remaja Putri Dijual kepada Pria Seharga Rp 500 Ribu per Orang

Kamis, 22 Juni 2023 – 12:59 WIB
Pelaku perdagangan orang bersama dua orang korbannya. (Antara/HO-Polda Sultra)

jpnn.com, KENDARI - M. Aras Rahim (20) ditangkap petugas Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di sebuah hotel Jalan Made sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Aras melakukan perdagangan orang dua remaja putri kepada pria hidung belang lewat MiChat.

BACA JUGA: Baru 20 Tahun, Mbak SM Melakoni Bisnis Esek-Esek, Keuntungan Rp 1,1 Juta

"Ditangkap tadi malam (Rabu, 21/6) di sebuah hotel di Kota Kendari," kata Kasub Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang Dit Reskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi di Kendari, Kamis.

Dia mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) terjadi tindak pidana perdagangan orang.

BACA JUGA: Calon Wakil Presiden Anies Baswedan Ialah....

"Berdasarkan informasi itu, Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan tersangka," ujarnya.

Syahrir menyebutkan bahwa Aras ditangkap karena menjual korbannya berinisial T (19) dan I (20) pria hidung belang melalui aplikasi Michat seharga Rp 500 ribu per orang.

BACA JUGA: Aktivitasnya Bikin Resah Warga, Mayor TNI MI Untungnya Tidak Diamuk Massa

Dia menuturkan bahwa seusai melakukan penjualan korbannya kepada pria hidung belang, pelaku kemudian mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu dari para korbannya.

"Hasil penjualan itu, korban meraup untung sebesar Rp100 ribu dari para korban," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, Aras Rahim beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolda Sultra untuk  penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku juga bakal disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Syahrir.

Dia menambahkan bahwa Tim Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra berkomitmen untuk mengungkap seluruh kasus perdagangan orang di wilayah hukum Polda Sultra. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Wanita PSK yang Ditawarkan MI Rp 1 Juta Lebih


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler