Lewat MKD, Anggota DPR Tandingan Terancam Sanksi

Sabtu, 01 November 2014 – 07:33 WIB
Anggota DPR RI dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menunggu di depan pintu Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (31/10). Pintu ruang rapat paripurna DPR RI dikunci. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah mengirimkan sinyal ancaman kepada para wakil rakyat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Sinyalemen ancaman pemberian sanksi karena aksi anggota DPR yang merupakan para pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla telah membuat DPR tandingan.

Menurut Fahri, tindakan anggota dewan yang membentuk DPR tandingan akan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kata dia, MKD ini sengaja dibentuk untuk menjalankan fungsinya sebagai peradilan etik bagi anggota DPR.

BACA JUGA: MenPAN-RB: Pembentukan Kabinet Kerja Sudah Sesuai Kepres 121

"Ini dibentuk peradilan etik," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (31/10) malam.

Struktur kepengurusan MKD kini dikuasai oleh Koalisi Merah Putih (KMP). Bukan hal yang mustahil, penjatuhan sanksi kepada mereka yang membentuk DPR Tandingan akan dengan mudah dilakukan.

BACA JUGA: Nama Baru, Fasilitas Lama

Susunan MKD adalah Ketua: Surahman Hidayat (PKS), Wakil Ketua: Lili Asdjudiredja (Golkar), Wakil Ketua: Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra).

Sementara itu, pimpinan DPR lainnya, Fadli Zon menganggap tindakan anggota yang membentuk DPR tandingan sudah bisa disebut aksi melakukan makar. [Fadli Zon: DPR Tandingan Mengarah ke Makar]

BACA JUGA: Usulan Pemekaran Hanya Lewat Pemerintah

Fadli Zon juga menyebut bahwa aksi itu merupakan badut-badutan karena dan guyonan politik. [Baca: DPR Tandingan, Fadli Zon: Itu Badut-Badutan Saja]

"Sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya berarti melawan hukum. Itu berarti inkonstitusional dan mengarah ke makar," kata Fadli di Jalan Haji Jum, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/10). (awa/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Kandidat Ketum Golkar Minta Munas Januari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler