Lewat PTSP, Izin Usaha Kini Lebih Mudah

Senin, 26 Januari 2015 – 17:33 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Adri/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Presiden Joko Widodo meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Senin (26/1). PTSP ini dibentuk agar investor tak perlu mendatangi Kementerian/Lembaga (K/L) ketika mengurus izin usaha.

Cukup datang ke PTSP Pusat yang ada di BKPM, investor bisa mendapatkan izin. Jokowi mengatakan, keberadaan PTSP sangat penting untuk mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA: Jadi Pejabat, Ayah Sherina Belum Punya Kantor

“Saya ucapkan terima kasih kepada 22 K/L. Semua perizinan telah dibawa ke BKPM untuk melayani lebih cepat dan baik,” terang Jokowi dalam sambutannya, Senin (26/1).

Langkah yang dilakukan ke-22 K/L menyerahkan  kewenangan kepada BKPM itu menunjukkan tidak ada ego sektoral lagi. Kini semuanya saling bahu-membahu untuk memberikan pelayanan investasi lokal, nasional dan asing dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA: Mulai 1 Februari, Garuda Indonesia Satukan Pajak Bandara ke dalam Tiket

“Target pertumbuhan ekonomi tahun ini semula adalah 5,1 persen. Namun, pemerintah telah mengubahnya menjadi 5,6-5,8 persen sehingga tiap tahun harus naik. Kuncinya adalah realisasi APBN dan perkembangan investasi di negara kita,” tegas Jokowi. (flo/jpnn)

 

BACA JUGA: Fakta-fakta Menarik Tentang Batik Air yang Patut Anda Tahu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmikan PTSP, Jokowi Minta Ego Sektoral Ditiadakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler