jpnn.com - MEDAN – Peristiwa tragis ini ada kaitannya dengan isu lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT). Muj (54), pria yang juga merupakan PNS, tewas dibunuh usai dikencani teman prianya, ES yang dikenalnya melalui Facebook, sejak Senin (22/2).
Pria yang tinggal di Jalan Serayu Dusun IV, Medan Krio, Kecamatan Sunggal itu, dihabisi dengan cara dijerat handuk di bagian lehernya, usai keluar dari kamar mandi salah satu kamar di Hotel History, Jalan Binjai KM 16,1, Desa Sei Semayang Sunggal, Deli Serdang, Sumut.
BACA JUGA: Duh Gawat...Bumbu Dapur Bercampur Zat Kimia Beredar Luas di Jakarta
Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Latersia oleh Room Boy Hotel History, korban yang juga merupakan Guru di SMP Negeri 4 Sunggal itu akhirnya meregang nyawa."Motif saya hanya ingin menguasai harta korban saja. Yang saya ambil handphone, dompet berisi uang Rp500 ribu dan juga sepeda motornya, " ungkap tersangka ES kepada wartawan, di Mapolsek Sunggal, Kamis (10/3) siang.
Lebih lanjut, dikatakan pria yang berusia 30 tahun itu, dirinya nekad melakukan aksi itu karena terlilit utang sekitar Rp 2 juta. Terlebih, diakui pria yang tinggal di Jalan Soekarno-Hatta KM 18,1, Sumber Karya, Binjai Timur itu jika dirinya yang sudah kecanduan sabu-sabu, sejak lama, tidak lagi memiliki uang untuk membeli sabu-sabu.
BACA JUGA: Pernikahan 6 Pasangan Calon Pengantin Molor Gara-gara WO
Terlebih, dia mengaku tidak memiliki pekerjaan, butuh biaya untuk keperluan sehari-hari. "Pada Jumat (4/3) lalu, saya ditelepon Bapak itu, ngajak ketemuan dan gituan. Saat itulah saya rencanakan mengambil barang berharganya, " sambung ES.
ES menceritakan kronologis kejadian. Disebutnya, setelah bertemu korban di halte Rumah Sakit Latersia, Binjai, mereka langsung menuju hotel History. Begitu tiba, mereka langsung memesan dan masuk ke dalam kamar nomor 2 hotel History. Kemudian, dirinya dan korban melakukan hubungan sejenis.
BACA JUGA: KAPOK! Niatnya Selingkuh, Suami Istri Malah tak Sengaja Ketemu di Hotel
"Setelah berhubungan sebanyak 1 kali, dia masuk kamar mandi. Sementara saya, tetap di tempat tidur. Begitu keluar dari kamar mandi, dia duduk di samping saya namun membelakangi. Saat itu saya jerat lehernya pakai handuk, " tandas ES.
Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar Harahap didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula pada Selasa (8/3) malam. Dikatakan Harry, awalnya pihaknya menangkap tersangka penadah sepeda motor korban diketahui bernama Bambang Guntur P di Jalan DR Wahidin, Mulio Rejo, Binjai Timur.
Dari keterangan tersangka itu, dikatakan Harry ditangkap tersangka penadah lagi yang diketahui bernama Wawan S, diteruskan dengan penangkapan tersangka ES, di Jalan Soekarno-Hatta KM 18,7, Sumber Karya Binjai Timur."Dari ketiga tersangka ini, kita amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit BK 4941 RD dan 1 unit handphone merk Samsung warna coklat milik korban, " ungkap Harry.
Atas perbuatan itu, dikatakan Harry jika tersangka Edi Suorayitno diancam pasal 340 jo pasal 338 subsider pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana. Dengan begitu Harry menyebut tersangka terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Bahkan, Harry menyebut kurungan penjara itu, bisa sampai seumur hidup. (ain/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Polisi Bekuk Trio Rampok Spesialis Rumah Kosong
Redaktur : Tim Redaksi