LHI Ogah Bantu Hadirkan Darin jadi Saksi

Senin, 03 Juni 2013 – 05:14 WIB
JAKARTA - Rencana KPK untuk menghadirkan Darin Mumtazah dalam persidangan terdakwa Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) tampaknya bakal menemui jalan berliku. Pasalnya pihak LHI sendiri tidak akan membantu KPK untuk menghadirkan Darin dalam persidangan. Mereka menganggap siswi SMK itu tidak terkait dalam perkara dan hanya masalah pribadi LHI.

Kepastian itu disampaikan pengacara LHI, Zainuddin Paru kemarin (2/6). Zainuddin mengatakan KPK tidak perlu memaksa menghadirkan Darin Mumtazah. Menurut dia, KPK harusnya fokus pada tuduhan suap yang dialamatkan pada LHI. "Kenapa harus dipaksakan dihadirkan sebagai saksi - Tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut "" paparnya.

Ketika disebut Darin diduga menerima uang pencucian uang LHI - Zainuddin mengatakan harusnya KPK membuktikan dulu keterkaitan LHI dengan penerimaan suap. "Apakah benar suap itu mengarahkan ke Pak Luthfi - Masalah itu (Darin) hanya persoalan"private, masalah perdata saja," jelasnya.

Zainuddin begitu yakin jika kliennya tidak terbukti dengan dakwaan menerima suap untuk pengaturan kuota daging impor. "Bukti-bukti yang mengarah kesana sudah kami siapkan," terangnya. Namun Zainuddin tak bersedia mengungkapkan bukti yang dimaksud tersebut.
     
Dia mengaku saat ini masih "wait and see"dengan upaya jaksa penuntut umum yang masih menyiapkan dakwaan hingga 14 hari ke depan. "Selain menyiapkan bukti dan saksi, kami juga akan melihat apakah nantinya perlu melakukan eksespsi atau tidak," paparnya.
     
Keberadaan Darin hingga kini memang masih misterius. Bahkan KPK pun gagal menjemput ABG 18 tahun itu untuk diperiksa penyidik. Berbagai kabar berhembus terkait perempuan berwajah Timur Tengah itu. Ada yang menyebut lulusan SMK swasta di daerah Kebon Nanas itu sebagai istri siri LHI.
     
Sejumlah tetangga Darin di perumahan Cipinang " Cempedak pun kerap melihat LHI datang dan menginap di rumah ABG itu. Bahkan LHI, Darin dan kedua orang tuanya juga disebut pernah pelesir ke Malaysia. Keberangkatan mereka terekam data Imigrasi.
     
Dari data yang ada, pada 25 Desember 2012 sekitar pukul 08.00 Wib, LHI, Darin dan kedua orang tua Darin ke Malaysia dengan pesawat Malaysia Airlines MH723 melalui"di Bandara International Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Tiga hari kemudian (27 Desember), keempatnya tercatat kembali masuk ke Indonesia melalui Bandara International Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00 Wib. Maskapai yang ditumpangi keempatnya juga Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH723.
     
KPK sebenarnya sudah sempat mencari Darin di sekolah ketika hari terakhir pelaksanaan unas SMA/SMK. Namun ketika itu Darin sudah tidak ada di tempat. Pada guru yang sempat menanyainya, Darin mengaku"LHI hanya teman bisnis ayahnya. Ayahnya pernah mempergunakan rekening bank milik Darin untuk menerima transfer dari LHI.
     
Terpisah, Jubir KPK Johan Budi mengatakan kuasa hukum LHI tidak memiliki kewenangan untuk mengatur siapa saja yang perlu dihadirkan dalam persidangan. "Soal Darin ya tergantung hakimnya, disetujui atau tidak. Bukan pengacaran LHI yang menentukan itu penting atau tidak penting," jelasnya.
     
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sempat tertunda berkas penyidikan kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dengan tersangka LHI akhirnya rampung. Namun, berkas itu tidak dilengkapi dengan kesaksian Darin Mumtazah karena penyidik gagal menemukan siswi SMK itu."Nah, karena berkas harus naik ke penuntutan, penyidik mengabaikan pemeriksaan Darin. Kemungkinan besar, ABG itu akan dimintai keterangan saat LHI duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. (gun/dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remunerasi Diberlakukan, Honorarium Diharamkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler