jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah terus fokus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya melalui perbaikan iklim investasi guna memberikan kemudahan berusaha untuk mendorong penciptaan lapangan kerja.
Untik menjaga iklim usaha dan investasi, pemerintah telah melakukan reformasi di bidang perizinan berusaha melalui penyederhanaan atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
BACA JUGA: Menko Airlangga Sebut Hilirisasi Industri Kunci Jaga Resiliensi Ekonomi Nasional
Upaya lainnya yang dilakukan pemerintah adalah peningkatan ekosistem investasi, serta percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian Susiwijono Moegiarso berharap upaya pemerintah untuk reformasi di bidang perizinan berusaha dapat menjadi katalisator kebijakan guna menangkap peluang bonus demografi yang dimiliki Indonesia saat ini.
BACA JUGA: Resmikan Smelter Tembaga Freeport di Gresik, Menko Airlangga: Ini Paling Hebat
"Hal ini diperlukan agar Indonesia dapat keluar dari middle income trap dengan terus mendorong penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat,” ungkap Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resminya, Selasa (2/7).
Susiwijono menyampaikan hal tersebut saat hadir secara virtual dalam acara Konsultasi Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diselenggarakan di Kota Yogyakarta, Selasa (2/7).
BACA JUGA: Deputi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi jadi Pj Gubernur Sumsel, Ini Pesan Menko Airlangga
Dia menyampaikan sebagai salah satu implementasi upaya reformasi perizinan berusaha, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Regulasi tersebut telah mengubah pendekatan perizinan berusaha di Indonesia dari yang semula berbasis izin (license based) menjadi berbasis risiko (risk based) serta menyederhanakan peraturan dan prosedur perizinan yang kompleks menjadi terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui pemberlakuan regulasi tersebut, jumlah perizinan berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS hingga 1 Juli 2024 mencapai lebih dari 9,5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Meski demikian dalam pelaksanaan PP 5/2021, kata Suswijono, pemerintah juga terus melakukan penyesuaian seiring dengan dinamika yang terjadi.
Di tengah ketidakpastian global dan iklim usaha saat ini, pemerintah meyakini perlu dilakukan revisi terhadap PP Nomor 5 Tahun 2021 tersebut agar dapat mengantisipasi dan menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi saat ini.
Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2021 dilakukan terhadap substansi pengaturan yang dianggap belum optimal dalam tataran implementasi.
Hal tersebut dinilai dapat semakin dipertajam melalui konsultasi publik yang dilakukan dengan melibatkan kalangan masyarakat dari berbagai aspek, sehingga baik pengaturan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, pengawasan, serta sanksi dapat lebih implementatif.
Untuk itu, Kemenko Perekonomian menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik tersebut guna memenuhi aspek partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui konsultasi publik tersebut, Kemenko Perekonomian menampung masukan dari masyarakat, akademisi, asosiasi, kementerian/lembaga, serta stakeholder terkait lainnya.
Berbagai masukan yang konstruktif diharapkan dapat mengoptimalisasi pelaksanaan perubahan regulasi tersebut agar dapat mendorong pertumbuhan usaha khususnya UMKM.
Sekretaris Kemenko Perekonomian itu menegaskan pemerintah selama ini telah membuka ruang untuk diskusi dan memahami keluhan masyarakat, khususnya pelaku usaha terkait proses penerbitan perizinan berusaha.
"Kami di pemerintahan akan terus memastikan seluruh kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan optimal dan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak,” tegas Susiwijono.
Forum yang dimoderatori oleh Asisten Deputi Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Ichsan Zulkarnaen tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang terdiri dari perwakilan kementerian terkait.
Mulai dari Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian I Ktut Hadi Priatna.
Sementara itu, dari kalangan akademisi yang diwakili Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof Ibnu Sina.
Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DIY Agus Priono sebagai perwakilan pemerintah daerah atau pemda.
Narasumber dari perwakilan pelaku usaha yang hadir, yakni Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi DIY Robby Kusumaharta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi