Libatkan TNI-Polri, Satpol PP Bongkar Paksa Rumah Warga

Kamis, 04 Oktober 2012 – 16:30 WIB
LUWUK - Setelah enam kali terhambat, akhirnya rumah milik Ibrahim Abas resmi dibongkar Satuan Pol PP. Sebanyak 30 orang satpol PP yang diback up 5 anggota TNI, enam anggota Polri serta pegawai Disperindag Kabupaten Banggai dikerahkan untuk melakukan penertiban terhadap lokasi di kompleks pasar simpong itu.

Pembongkaran dilakukan karena pemilik sudah menerima biaya ganti rugi yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, serta dikuatkan dengan dokumen yang dimiliki pemda.

Pembongkaran sempat alot tiga jam, sejak pukul 8-00 wita hingga pukul 11-30 wita, karena pemilik rumah masih meminta kebijaksanaan melalui negosiasi, walaupun pada akhirnya mentah.

Saat Luwuk Post (JPNN Group) mengkonfirmasi pembokaran rumah milik Ibrahim Abas, Kepala Satuan  Pol PP Suyitno Abusama  mengatakan pembongkaran rumah itu harus dilakukan. "Mau tidak mau pembongkaran ini harus kami lakukan, karena pemerintah daerah sudah cukup memberikan kesempatan kepada pemiliknya," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah sudah cukup berupaya memberikan kebijaksanaan terhadap pemilik rumah, dan telah memberikan biaya ganti rugi. Namun, niat baik itu tidak membuahkan hasil sesuai dengan harapan pemda. Dimana bangunan rumah yang dipertahankan Ibrahim Abas, sudah dimiliki pemda banggai beberapa tahun silam, dan dikuatkan dengan dokumen kepemilikan.

"Upaya yang kami lakukan sudah cukup, jadi tidak ada lagi negosiasi," tegas Kasat yang baru satu hari menjabat itu.

Selain bukti kepemilikan yang kuat dimiliki pemda. Pembongkaran rumah yang disaksikan ribuan warga dan pedagang itu, dilakukan untuk difungsikan sebagai los penjualan ikan. "Ini bukan cuma keinginannya pemerintah saja, tapi untuk kepentingan kita bersama," tegasnya.

Akibatnya sejumlah warga yang saat itu menyaksikan pembongkaran rumah, sedikit kesal terhadap Ibrahim Abas karena sempat beberapa kali mencoba menghalangi proses pembongkaran. Sehingga selain petugas Pol PP, ratusan warga yang turut berada di lokasi tersebut, sempat menyorakkan suara lantang yang mendukung proses pembongkaran tersebut. "Bongkar...bongkar...bongkar. .." teriak mereka.

Tak sanggup menahan, akhirnya Suyitno selaku Kasat pasukan pengaman perda, lansung mengkerahkan puluhan personilnya untuk melakukan pembongkaran rumah tersebut.

Namun sebelum memberikan perintahnya, kasat menyarankan kepada pemilik rumah, jika keberatan atas pembongkaran itu, dan merasa kuat atas kepemilikanya, agar menempuh jalur hukum." Jika keberatan, silahkan bapak menempuh jalur hukum atas kasus ini, namun bukan berarti kami tidak melakukan pembongkaran rumah ini," tegas Suyitno.

Tak hitungan jam, setelah mengeluarkan secara paksa sejumlah barang-barang berharga milik Ibrahim Abas, POL PP dalam sekejap menyelesaikan tugasnya sebagai pasukan pengaman perda. Ibrahim bersama keluarganya hanya mampu menyaksikan satu persatu barang milik mereka dikeluarkan dari dalam rumah untuk diamankan.(ac)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Gilir Pimpinan Parpol Penerima Bansos

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler