Lihat 11 Perempuan Ini, Ada Mahasiswi dan Janda

Senin, 17 Oktober 2022 – 19:08 WIB
Sebanyak 11 perempuan saat diamankan tim gabungan di kawasan Pantai Ulee Lheue, di Banda Aceh, Minggu (16/10/2022) dini hari. ANTARA/HO-Humas Polresta Banda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Melanggar syariat Islam di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh, sebelas perempuan diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), TNI/Polri serta masyarakat Kota Banda Aceh.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina mengatakan di lokasi itu ditemukan botol minuman keras, sehingga para perempuan tersebut segera menjalani pemeriksaan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh.

BACA JUGA: Bintang Brigjen Krishna Murti Bersinar Lagi: Bekas Bawahan Irjen Napoleon-Mantan Atasan Sambo

"Mereka ditangkap pada Minggu (16/10) pukul 03.00 WIB di Ulee Lheue, dan ditemukan adanya botol bekas minuman keras," kata Roslina di Banda Aceh, Senin.

Roslina mengatakan saat dilakukan penyergapan itu sebenarnya lebih banyak lagi pemuda-pemudi di sana, namun para laki-lakinya berhasil kabur sehingga hanya sebelas perempuan yang tertangkap.

BACA JUGA: Brimob Tembak 3 Remaja yang Acungkan Celurit

"Perempuan yang ditangkap itu ada yang berstatus mahasiswi, hingga janda beranak. Sekarang mereka sudah diamankan di Kantor Satpol PP/WH Banda Aceh," ujarnya.

Roslina menyampaikan berdasarkan pengawasan mereka selama ini di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue tersebut memang terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan syariat Islam, dengan banyaknya kaum muda berkumpul hingga tengah malam.

BACA JUGA: 2 WN China Petinggi Perusahaan Batu Bara Dibantai Pakai Parang

"Kami pantau memang di atas pukul 02.00 WIB malam kami lihat ada aktivitas beberapa mobil yang menghidupkan musik keras, minum minuman keras dan juga berjoget-joget," katanya.

Aktivitas tersebut dinilai telah melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2000 tentang Ketertiban Umum, Akidah, dan Syariat Islam.

Kapolsek Ulee Lheue, Banda Aceh Iptu Hilmi menyampaikan botol bekas minuman keras yang diamankan di lokasi penangkapan sebelas perempuan tersebut berjenis anggur, sehingga mereka harus diamankan.

"Semua pelanggar syariat Islam dan barang bukti tersebut telah diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh guna menjalani hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2000," kata Iptu Hilmi.

Adapun sebelas perempuan yang diamankan tersebut berinisial JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie, DS (25) asal Sumatera Utara.

"Kemudian, ada ROS (25) asal Banda Aceh, WN (40) asal Sumut, CNF (18) asal Bireuen, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar dan RWD (18) asal Aceh Tamiang," kata kapolsek. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler