Lihat, 2 Orang Diborgol karena Melanggar PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021 – 16:20 WIB
Tampang dua dari ratusan orang yang diamankan dari lima tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dihadirkan dalam jumpa pers, Senin (5/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menindak lima tempat karaoke dan spa yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan pelanggaran aturan PPKM Darurat di lima lokasi itu.

BACA JUGA: Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji Geram, Simak Kalimatnya

Polisi mengamankan ratusan orang dari lima tempat itu.

"Ada lima pengungkapan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran Polres," kata Yusri saat jumpa pers di PMJ, Senin (5/7).

BACA JUGA: Mayjen Mulyo Aji: Kami sampai Mobilisasi Satuan-Satuan untuk Menambah Kekuatan

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memerinci PMJ mengungkap dua kasus, Polres Jakarta Utara satu kasus, Jakarta Selatan satu kasus, dan Polres Tangerang Kota satu kasus.

Yusri menyebut, penindakan itu merupakan hasil Operasi Aman Nusa II yang digelar Polri-TNI dan jajaran pemerintah daerah di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA: Dokter Boyke: Anu Pria Jangan Diperpanjang atau Diperbesar, Fatal Akibatnya!

Pada masa PPKM Darurat hanya usaha sektor esensial dan kritikal saja yang boleh beraktivitas, itu pun dibatasi 50 persennya saja. Sedangkan sektor usaha nonesensial, para karyawannya harus bekerja dari rumah atau work from home.

"Kami menyelamatkan masyarakat dari Covid-19, ini yang harus disadari. Banyak yang sudah mematuhi aturan PPKM Darurat ini, tetapi ada juga yang coba-coba bermain mencari keuntungan," ujar Yusri.

Lulusan Akpol 1991 itu menegaskan tempat karaoke & spa ditindak karena masih nekat beroperasi dan melakukan kegiatan DJ.

Bahkan, tempat tersebut berpromosi melalui media sosial untuk menggaet pengunjung sehingga petugas menindaknya secara tegas.

"Di Jakarta Utara Kafe Autentik Restoran dan Lounge, dominan (pengunjungnya) warga negara asing, khususnya dari Nigeria. Sebanyak 81 orang kami amankan di sana, 60 WNA dan sisanya WNI," ucap Yusri.

Selanjutnya, di Jakarta Selatan menindak Twenty Nine Tropical Cafe and Bar dan mengamankan tiga orang yang terdiri dari pemilik, supervisor, dan event organizer.

Di Kalimalang, Bekasi bernama K One Spa.  Hasil penindakan di tempat tersebut diamankan tujuh orang, termasuk penyelenggara acaranya.

"Polda juga menindak spa di Pondok Indah, Jaksel dan mengamankan sepuluh orang, termasuk penanggung jawabnya," tutur Yusri.

Lalu, di Take Coffee kawasan Larangan, Tangerang Kota, polisi mengamankan satu orang.

Ratusan orang yang diamankan itu, beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPKM Darurat   karaoke   Spa   Yusri Yunus   PPKM  

Terpopuler