Lihat Baik-Baik, Pasutri Ini sudah Ditangkap Polisi, Perbuatan Mereka Memang Keterlaluan

Jumat, 22 April 2022 – 22:34 WIB
Maya Mustika alias Putri (29) dan Heri Susanto (36). Foto: Dian/sumeks.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Sepasang suami istri di Dusun I Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, bernama Maya Mustika alias Putri (29) dan Heri Susanto (36) ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor.

Suami istri ini sudah tiga kali beraksi. Modusnya, pelaku perempuan meminjam motor korban. Sementara suaminya, Heri Susanto bertugas menjual motor korban.

BACA JUGA: Pasutri Diadang 4 Bandit, Ditodong Pakai Senpi, Suami Pasrah, Istri Bertindak Nekat

“Agar tak ketahuan, pelaku kerap berpindah-pindah kontrakan seusai beraksi. Sudah 3 kali pak (menggelapkan motor, red). Saya bilang mau pinjam motor sebentar untuk menemui kawan dan dia (korban, red) setuju,” ujar Putri di hadapan petugas, Jumat (22/4).

Ibu satu anak itu sudah memperoleh uang Rp 13 juta dari hasil menggelapkan tiga sepeda motor.

BACA JUGA: Mobil Aparat Ditembaki KKB Kelompok Egianus di Nduga, Begini Kondisinya

“Suami yang jual motornya pak, uangnya Kami gunakan untuk bayar utang dan dipakai keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin membenarkan penangkapan pelaku penggelapan.

BACA JUGA: Kades yang Dituding Bawa Janda ke Semak-Semak Buka Suara, Oalah

“Pelaku sudah beraksi tiga kali dan ada 3 LP yang masuk ke Polsek,” sebutnya.

Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam motor korban yang rata-rata tempat penjualan makanan yang bisa mengantar ke rumah.

“Jadi korban ini penjual makanan yang biasa antar sampai ke rumah. Karena pelaku sudah sering pesan, jadi korban bersedia meminjamkan motornya, tetapi tak kunjung dikembalikan,” jelasnya.

Terakhir, pelaku beraksi di Jalan Nur Ilahi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada Selasa (12/4) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku sendiri diringkus sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, halte tugu kecil, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 BG 5264 CW dan beberapa BPKB.

BACA JUGA: Pasutri Diadang 4 Bandit, Ditodong Pakai Senpi, Suami Pasrah, Istri Bertindak Nekat

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan,” tukasnya.(chy/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler