jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang pemuda di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, bernama Gusti Randa Saputra alias Ew, 21, warga Dusun II Desa Lubuk Mumpo ditangkap polisi, Minggu (8/5) pukul 11.30 WIB.
Pelaku dibekuk karena terlibat kasus pencurian ponsel dengan cara membobol rumah mertua korban, Febri Apriyadi (20) di Dusun II Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang. Sementara rekan pelaku berinisial RI masih terus dicari keberadaannya.
BACA JUGA: Istri Banjir Pesanan Pempek Jelang Lebaran, Pria PNS Ini Malah Mengamuk, Ujungnya Pahit
“Setelah melakukan penyelidikan, Team Trabazz menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin SH.
Dikatakannya, modus yang dilakukan pelaku yakni masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping, dengan cara mendongkel dengan menggunakan obeng sudah dalam kondisi sudah terbuka dan ada bekas dirusak.
BACA JUGA: AKP Edi dan Anak Buahnya Bergerak ke Rutan Polsek Balaraja, Lihat yang Terjadi
Setelah itu, kata dia, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit handphone merek OPPO A3S warna ungu.
Kemudian satu Unit handphone merek Realme C15 warna perak dan satu unit handphone merek OPPO A3S warna biru serta satu dompet kulit.
BACA JUGA: Kejadian di Palembang, DS Ditarik Pria Bejat Lalu Berbuat Begitu di Depan Kakak Korban
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta.
BACA JUGA: Bagi yang Pernah Melihat Mobil Pemudik Ini Tolong Lapor Polisi, Lihat Baik-Baik
“Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan satu pelaku berinisial RI masih dalam pengejaran,” terangnya.(ozi/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean