Lihat, Ekspresi Muhammad Umar yang Ancam Penggal Kepala Polisi Penangkap Rizieq Shihab

Senin, 14 Desember 2020 – 16:56 WIB
DB alias Muhammad Umar (kanan) tersangka ujaran kebencian ditahan, Senin (14/12). Foto Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya menangkap DB alias Muhammad Umar yang mengancam memenggal kepala polisi penangkap Habib Rizieq Shihab.

Saat konferensi pers penangkapan itu di Polda Metro Jaya, Senin (14/12), Muhammad Umar sudah ditetapkan sebagai tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

BACA JUGA: Kalimat Muhammad Umar Ancam Penggal Polisi hingga Berujung Penangkapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Muhammad Umar ditangkap di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jakarta Barat pada Minggu (13/12).

Umar ditangkap terkait beredarnya video dirinya sendiri yang berisi ujaran kebencian berupa ancaman memenggal kepala polisi, dan menyebarkan melalui media elektronik.

BACA JUGA: Belum Menyerah, Nasrullah Ingin Bertemu Presiden Jokowi

"(Muhammad Umar) dengan beraninya menyampaikan ujaran-ujaran kebencian dalam bentuk SARA, dan ancaman kepada petugas kepolisian," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan, video yang diunggah pelaku kemudian disebarkan melalui WhatsApp Group bernama 00Fakta.Berkata dan Media Muslim Indonesia.

BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Bilang Terbiasa Datang Sendiri, Tak Diantar Banyak Orang

Isinya, kata Yusri, seperti menyudutkan institusi Polri. Pelaku mengancam akan memenggal kepala polisi jika tetap melakukan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Assalamualaikum warahmatulah hiwabarakatu saya muhammad umar, jikalau habib rizieq kena tangkap! Polisi akan berhadapan dengan saya, Polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal kepalanya polisi, Inget itu! Hei anjing-anjing, polisi bangsat lu," kata pelaku dalam video yang beredar.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku DB alias Muhammad Umar yakni sebuah handphone merk VIVO warna biru seri 1816.

Berikutnya sebuah peci yang dikenakan oleh tersangka dalam videonya itu, dan sebuah baju koko berwarna abu-abu tua.

Atas perbuatan keduanya, para tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.(mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler