jpnn.com, PEKANBARU - Kasus penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD Pekanbaru, AR terhadap siswi SMP, memasuki babak baru.
Polresta Pekanbaru melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Jumat (4/2) sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Ipda AS Ditangkap saat Bersama Teman Wanitanya di Hotel
AR keluar dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru sekitar pukul 11.05 WIB. AR yang menundukkan kepala digiring oleh anggota Polresta Pekanbaru.
Saat ditanyai para wartawan, AR hanya menjawab singkat, "No comment. Sama pengacara saya saja," ucapnya.
BACA JUGA: Kapolda Sebut Brigpol AB Bakal Dipecat, Sikapnya Tak Mencerminkan Anggota Brimob
Kanit PPA VI Polresta Pekanbaru Iptu Mimi Wira Swarta menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan proses tanya jawab dan pengisian blanko.
Mimi melanjutkan AR tidak datang sendiri, sebelumnya kemarin telah dijemput pihak Polresta Pekanbaru.
BACA JUGA: Permintaan PAN kepada Polisi Terkait Kasus Mantan Anggota Dewan Pencabul Anak Kandung
Setelah menyelesaikan proses di Kejari Pekanbaru AR dibawa ke Rutan Polresta Pekanbaru untuk ditahan selama menjalani proses persidangan.
"Proses berjalan lancar. Kini tersangka ditahan di rutan Polresta Pekanbaru. Berapa lamanya itu tergantung kewenangan jaksa," jelas Mimi.
Sebelumnya, AR sempat ditahan selama 18 hari di Polresta Pekanbaru lalu ditangguhkan dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
"Kalau tersangka kembali mengajukan penangguhan itu tergantung jaksa," ucapnya.
Terkait isu adanya hubungan antara korban dan pelaku, Mimi mengatakan korban tak mengakui hal itu.
"Korban tidak mengaku mereka pacaran. Keadaan korban kini baik dan masih sekolah," tutupnya.
Sebelumnya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AR kepada A, 15, berakhir damai dengan diberikan uang bantuan sebesar Rp 80 juta.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Kabar perdamaian antara kedua belah pihak sempat menghebohkan publik, tetapi proses hukum tetap berjalan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi