Lihat, Kombes Gidion Sungguh Geram kepada Pencuri Motor Ini, Oh Ternyata

Rabu, 22 Juni 2022 – 16:08 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan (kiri) saat menyuruh pelaku kasus pencurian motor mempraktikkan pencuria motor, bertempat di Polres Metro Bekasi, Rabu (22/6). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap dua pencuri spesialis sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua pelaku berinisial AS (36) dan AL (16).

BACA JUGA: Detik-detik Pria Tewas Dikeroyok 3 Orang di Bekasi, Ada yang Aneh

Dia mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Industri, wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa (21/6) kemarin.

Kedua pelaku sebelumnya beraksi di wilayah Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi pada Minggu (19/6) dan viral di media sosial.

BACA JUGA: RM Tewas Terseret Kereta di Bekasi, Disaksikan Istri dan Anak, Memilukan

Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya bisa menangkap kedua pelaku.

"Kami malah berterima kasih menyampaikan apresiasi kepada media sosial yang mengupload lebih cepat," kata Gidion saat konferensi pers kasus tersebut, Rabu (22/6).

BACA JUGA: Iqlima Kim Segera Diperiksa Polisi, Hotman Paris Bilang Begini

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku sudah beraksi di 23 titik wilayah Kabupaten Bekasi dalam setahun terakhir.

Para pelaku selalu membawa senjata api mainan guna menakut-nakuti korban.

"Ada 23 TKP semuanya yang bisa kami ungkap dan ini juga berkesinambungan simultan dengan yang dilakukan polsek jajaran," ujar Gidion.

Dalam konferensi pers, Kombes Gidion terlihat menunjukkan kegeramannya kepada pelaku.

Menurutnya, pelaku sudah puluhan kali mencuri motor dan sangat meresahkan masyarakat.

"Coba, coba, kamu ini uh," ucap Gidion lantas menyuruh pelaku mempraktikkan mencuri motor.

Polisi saat ini masih memburu satu pelaku berinisial B yang berperan sebagai penadah motor hasil curian.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu senjata api mainan, dan sejumlah kunci letter T.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler