jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi di Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) bernama Kristen Antoinette Gray, Selasa (19/1).
Sebelumnya cewek berpaspor Amerika Serikat (AS) itu menjadi viral dan trending topics di Twitter lantaran twitnya yang berisi ajakan pindah ke Bali sebagai tempat nyaman yang tak mempersoalkan pajak ataupun keimigrasian.
BACA JUGA: Jadi Korban Jambret di Bali, Bule Cantik ini Menangis Menyayat Hati Depan Warung Makan
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengungkapkan, Gray ditangkap bersama pacar sesama jenisnya, Saundra Michelle Alexander.
Jamarulli menjelaskan, petugas imigrasi telah memeriksa visa dan izin tinggal Gray. Ternyata Gray telah memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020.
BACA JUGA: Pasukan TNI Turun Tangan Mendisiplinkan Turis Asing dan Lokal yang Nakal di Bali
Adapun masa izin tinggal Gray berlaku sampai dengan 24 Januari 2021. "Izin tinggalnya belum mati," ujar Jamaruli.
Namun, Gray berulah. Dia membuat twit berisi ajakan pindah ke Bali. Dia mengaku bisa menghubungkan orang asing yang mau tinggal di Bali dengan agen visa.
BACA JUGA: Terungkap, Ternyata Ini yang Membuat Cewek Bule Pembunuh Polisi di Bali Cepat Bebas
Selain itu, dia bisa bekerja di Bali tanpa membayar pajak. Gray juga menyebut Bali ramah bagi kalangan lesbian, gay, biseksual, transgender atau LGBT.
"Selain di Twitter hal tersebut juga dimuat dalam e-book dengan harga USD 30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD 50 selama 45 menit," ujar Jamaruli.
Oleh karena itu Gray dianggap melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum HAM Bali melakukan tindakan administrasi keimigrasian. "Berupa pendeportasian," sebut Jamaruli.(Radar Bali)
Redaktur & Reporter : Antoni