jpnn.com, BEKASI - Seorang pria berinisial M (40) tega mencabuli remaja laki-laki (15) berinisial DS di toilet umum, wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/12) lalu.
BACA JUGA: Data Pribadi Dibuka Oleh Oknum di Instansi, Wirang Birawa Meradang: Getol Amat
Kejadian bermula saat korban sedang bermain di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, korban bertemu pelaku yang merupakan seorang pemulung itu.
"Tersangka menghampiri korban dan ingin memberikan uang sejumlah Rp 5 ribu, agar korban mau diajak tersangka untuk masuk ke dalam WC umum," kata Aloysius di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (31/12).
BACA JUGA: Arti Mimpi Tidur dengan Bos, Hingga Bercinta di Tempat Umum, Wow!
Korban lantas menuruti pelaku. Tiba di dalam WC umum, pelaku hanya memberikan uang senilai Rp 2 ribu kepada korban.
Korban pun berontak. Namun, pelaku membekap mulut korban.
BACA JUGA: Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Beserta Artinya
"Selanjutnya, tersangka membuka celana dan memaksa tindakan oral terhadap alat vital tersangka," ujar Aloysius.
Selanjutnya, pelaku juga menyodomi korban. Usai kejadian itu, korban langsung melapor kepada ayahnya. Ayah korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian.
"Pada Kamis, 30 Desember, kami melakukan penangkapan dan penahanan tersangka," ujar Aloysius.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentant Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(cr1/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi