jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengeluhkan persyaratan pendidikan profesi guru atau PPG 2022.
Dia menilai persyaratan itu sulit dijangkau para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru 2021.
BACA JUGA: Info dari Pejabat Kemendikbudristek Soal Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Bikin Honorer Makin BingungÂ
"Seluruh teman-teman calon PPPK guru mengeluh, loh. Semuanya enggak bisa ikut PPG 2022," kata Bu Nur kepada JPNN.com, Jumat (18/2).
Dia mengungkapkan banyak calon PPPK guru sudah tertolak.
BACA JUGA: Hamdalah, 86 PPPK Guru di Barito Utara Teken Kontrak Kerja
Hal itu dikarenakan persyaratan PPG makin lama kian sulit.
Seharusnya, kata Bu Nur, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuat persyaratan yang lebih mudah.
BACA JUGA: Ini Daftar Pemda yang Belum Mengusulkan Penetapan NIP PPPK Guru ke BKN
"Kalau bisa dipermudah jangan dipersulit. Biarkan guru tersenyum bahagia," ujar Bu Nur.
Berikut ini sejumlah syarat bagi guru calon peserta PPG dalam jabatan:
1. Guru calon peserta PPG dalam jabatan agar membuka aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2022 melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing
2. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Dapodik tanggal 30 Januari 2022.
3. Calon peserta adalah guru yang diangkat sampai dengan 1 Januari 2019.
4. Calon peserta PPG dalam jabatan antrian/cadangan tahun 2021 tidak perlu ikut seleksi (ada pemberitahun di SIMPKB)
5. Calon peserta adalah guru di lingkungan Kemendikbudristek yang belum mengikuti program sertifikasi guru. (Kepala satuan pendidikan dan guru agama tidak termasuk sebagai calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 yang diselenggarakan Kemendikbudristek).
6. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2022.
7. Melegalisasi dokumen persyaratan PPG 2022 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing.
8. Jadwal pendaftaran dan pengiriman berkas mulai 12-25 Februari 2022 (SE Dirjen GTK 0305/B2/GT.00.04/2022)
9. Seleksi administrasi, verifikasi dan validasi berkas dilaksanakan secara online/daring melalui laman ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB.
10. Persyaratan seleksi administrasi, tata cara pendaftaran, jadwal, dan daftar linieritas berpedoman dengan SE Dirjen GTK 0305/B2/GT.00.04/2022 tanggal 11 Februari 2022 perihal perubahan jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi dan tabel linieritas PPG dalam jabatan tahun 2022. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad