Lihat, Suheri Kini Berpose dengan Pohon Ganja Miliknya di Kantor Polisi

Kamis, 27 Mei 2021 – 22:20 WIB
Tersangka penanam ganja saat dipaparkan Polsekta Medan Area, Selasa (26/5). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Seorang pemuda asal Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumut, bernama Suheri, diamankan petugas Polsek Medan Area dari tempat tinggalnya, Selasa (25/5).

Pemuda berusia 37 tahun ini diamankan lantaran kedapatan menanam pohon ganja di belakang rumahnya.

BACA JUGA: Wanita yang Ditemukan Tewas dalam Kamar Hotel Ternyata Asal Dompu

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan, penangkapan terhadap Suheri bermula dari informasi yang diterima pada Kamis (20/5) sekira pukul 14.30 WIB.

Informasi yang layak dipercaya menyebutkan, adanya seorang pria menanam pohon ganja di belakang rumahnya di Hamparanperak.

BACA JUGA: Istri Sedang Hamil Tujuh Bulan, Boy Malah Nekat Berbuat Aksi Tak Terpuji

“Tim selanjutnya bergerak mengumpulkan keterangan dan saksi-saksi. Kemudian, datang ke lokasi dan meringkus tersangka,” ujarnya, Rabu (26/5).

Setelah berhasil diringkus, kata Rianto, dilakukan penggeledahan di rumahnya dan diamankan barang bukti 7 batang pohon ganja yang ditanam.

BACA JUGA: Perampok Bermodus Umpan PSK Ditangkap Polisi, Tuh Lihat Tampangnya

“Batang pohon ganja yang disita memiliki ketinggian berbeda-beda, ada yang 170 cm (2 batang), 145 cm (3 batang) dan 1 meter (2 batang),” papar dia.

Rianto menyebutkan, tersangka bersama barang bukti lalu diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk proses hukum. Saat ini, kasusnya masih dalami.

BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

“Tersangka sudah ditahan dan masih dimintai keterangannya oleh penyidik. Untuk kasusnya sedang dikembangkan lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/azw/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler