jpnn.com, MEDAN - Seorang pemuda asal Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumut, bernama Suheri, diamankan petugas Polsek Medan Area dari tempat tinggalnya, Selasa (25/5).
Pemuda berusia 37 tahun ini diamankan lantaran kedapatan menanam pohon ganja di belakang rumahnya.
BACA JUGA: Wanita yang Ditemukan Tewas dalam Kamar Hotel Ternyata Asal Dompu
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan, penangkapan terhadap Suheri bermula dari informasi yang diterima pada Kamis (20/5) sekira pukul 14.30 WIB.
Informasi yang layak dipercaya menyebutkan, adanya seorang pria menanam pohon ganja di belakang rumahnya di Hamparanperak.
BACA JUGA: Istri Sedang Hamil Tujuh Bulan, Boy Malah Nekat Berbuat Aksi Tak Terpuji
“Tim selanjutnya bergerak mengumpulkan keterangan dan saksi-saksi. Kemudian, datang ke lokasi dan meringkus tersangka,” ujarnya, Rabu (26/5).
Setelah berhasil diringkus, kata Rianto, dilakukan penggeledahan di rumahnya dan diamankan barang bukti 7 batang pohon ganja yang ditanam.
BACA JUGA: Perampok Bermodus Umpan PSK Ditangkap Polisi, Tuh Lihat Tampangnya
“Batang pohon ganja yang disita memiliki ketinggian berbeda-beda, ada yang 170 cm (2 batang), 145 cm (3 batang) dan 1 meter (2 batang),” papar dia.
Rianto menyebutkan, tersangka bersama barang bukti lalu diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk proses hukum. Saat ini, kasusnya masih dalami.
BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
“Tersangka sudah ditahan dan masih dimintai keterangannya oleh penyidik. Untuk kasusnya sedang dikembangkan lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/azw/sumutpos.co)
Redaktur & Reporter : Budi