jpnn.com, KETAPANG - Helmi Purnama Fauzi alias Abu Tsoraya alias Muhammad Aveurus (32) dipindah ke Lapas Kelas II B Ketapang, Senin (30/10).
Helmi merupakan narapidana kasus bom Thamrin, Jakarta, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Hendra Nekat Mencuri di Rumah Anggota TNI
Setibanya di Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, Helmi dikawal ketat menuju lapas.
“Kenapa napi ini dipindah ke Ketapang, kami juga tidak tahu kenapa kebijakannya seperti itu,” kata Kepala Lapas Kelas II B Ketapang Subakdo, Selasa (31/10).
BACA JUGA: Bikin Geng, 8 Remaja Curi 11 Sepeda Motor
Dia menjelaskan, pemindahan napi ini dilakukan sesuai prosedur.
Untuk sementara, ruang tahanan sama seperti napi binaan baru yang masuk di Lapas Ketapang.
BACA JUGA: Banjir Bandang, Puluhan Rumah Hanyut
“Napi ini akan ditempatkan di ruang khusus selama enam hari. Setelah itu, dilihat situasi, apakah digabung dengan napi lain atau sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Rulli Robinson Polli mengaku tidak mengetahui secara detail terkait pemindahan itu.
Menurut dia, pihaknya hanya mendapat sedikit informasi adanya pemindahan napi dari Jakarta.
“Informasinya akan dipindah ke Singkawang. Namun, karena Lapas Singkawang penuh, akhirnya di pindah ke Ketapang,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam pemindahan ini juga tidak ada pemberitahuan secara khusus atau melalui surat resmi.
“Yang jelas, untuk napi dalam kasus apa, kami tidak mendapat informasinya. Cuma infonya ada pemindahan napi dari Jakarta,” katanya.
Sebelumnya, Helmi tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Senin (30/10) pukul 07.22 WIB.
Dia mendapat pengawalan ketat dari satu anggota Satgas Intel Kejaksaan Agung, dua personel Densus 88 Mabes Polri, dan petugas Dirjen Kemenkumham. (jay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Peran Aman Abdurrahman di Kasus Bom Thamrin
Redaktur & Reporter : Ragil