Lihatlah, Wanita Pingsan Usai Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 02 Juli 2016 – 07:32 WIB
Memey pingsan. Foto: Radar Banjarmasin

jpnn.com - BANJARMASIN - Stefany Andrea Lyviana Putri alias Memey pingsan ketika akan keluar luar sidang. Dia shock mendengar tuntutan seumur hidup dari jaksa penuntut umum.

Memey merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara kepemilikan 7,225 kilogram sabu-sabu dan lima ribu ekstasi. Wanita kelahiran Tuban, Jawa Timur (Jatim) itu juga sempat menangis.

BACA JUGA: Good News, Gunungkidul Aman dari Vaksin Palsu

“Saya tidak tahu apa-apa, Pak Hakim,” kata wanita 26 tahun tersebut sambil menghapus air mata dengan tangannya.

Tuntutan yang ditujukan terhadap Memey memang paling tinggi dalam sejarah tuntutan hukuman bagi para pelaku narkoba khususnya di Kalsel. Tapi Memey tidak sendirian, Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga menuntut Ahmad Sulaimi alias Imi dengan hukuman yang sama.

BACA JUGA: Maaf, Pak Bupati Tak Mau Terima Bingkisan Lebaran

Memey dan Haji Imi dinilai bersalah telah melanggar Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 2. Sedangkan tiga orang lainnya Abdul Haris alias Haris Naga, Mardiansyah alias Marhadi alias Anang dan Muhammad Abduh alias Utuh alias Gendut dituntut selama 20 tahun penjara.

Tim kuasa hukum kelima terdakwa Junaidi SH MH mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan. “Untuk Memey kami minta bebas karena   iluar fakta persidangan, karena semua hanya mengacu pada BAP,” jelasnya.

BACA JUGA: Tim Khusus Bersenjata Lengkap Ini Siap Sikat Pengganggu Pemudik

Begitu pula barang bukti tujuh kilogram narkoba yang ditunjukan dalam persidangan. Menurut Junaidi, dari keterangan kliennya,  barang yang diambilnya semula hanya dua kilogram. (gmp/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong Dibantu, Bocah Ini Sudah Seminggu Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler