Likuiditas Perbankan Mengetat, BI Anggap Masih Aman

Rabu, 28 Desember 2016 – 10:12 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Bank Indonesia (BI) menilai, likuiditas perbankan masih aman.

Padahal, likuiditas perbankan mengetat akhir tahun ini.

BACA JUGA: Nasabah Hanya Setia 3,7 Tahun

Beberapa faktor menjadi penyebab. Salah satunya adalah peningkatan kebutuhan dana dari wajib pajak (WP) untuk membayar pajak.

Likuiditas terimbas pencairan deposito untuk membayar tebusan amnesti pajak.

Pada pelaksanaan amnesti pajak periode pertama, BI sempat menyuntikkan dana ke perbankan sebesar Rp 35 triliun melalui lelang surat berharga jangka pendek.

Yaitu Term Repo 7 hari dan Foreign Exchange (FX) Swap 1 bulan.

Tujuannya adalah melonggarkan likuiditas bank dan pasar uang antarbank (PUAB).

Pada saat itu, nominal Term Repo 7 hari yang dimenangkan bank sebesar Rp 32,95 triliun.

Sedangkan Forex Swap USD 230 juta atau sekitar Rp 2,97 triliun.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menilai, saat ini BI belum perlu menginjeksi likuiditas.

’’BI pasti tambah likuiditas ke sistem jika ada keketatan di PUAB,’’ katanya kemarin (27/12).

Menurut dia, likuiditas saat ini masih diyakini aman dengan potensi masuknya dana repatriasi.

Hingga kemarin pukul 15.30, dana repatriasi yang masuk tercatat Rp 141 triliun atau 14,1 persen dari target Rp 1.000 triliun.

Sedangkan uang tebusan mencapai Rp 104 triliun atau 63,03 persen dari target Rp 165 triliun.

Menurut Mirza, bank sebetulnya sedang berjaga-jaga untuk pemenuhan kebutuhan likuiditas.

Padahal, hingga akhir tahun, Mirza meyakini likuiditas masih mencukupi. ’’Likuiditas aman,’’ tegasnya.

Data Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mengungkapkan, rata-rata suku bunga PUAB overnight kemarin 4,23 persen.

Angka itu memang naik tipis dibanding pada 1 November 2016 sebesar 4,22 persen.

Namun, angka itu lebih rendah dibanding saat BI melakukan injeksi Rp 35 triliun pada 27 September sebesar 5,38 persen.

Suku bunga PUAB tersebut juga cukup rendah jika dibandingkan saat UU Pengampunan Pajak disahkan pada 1 Juli 2016.

Saat itu, suku bunga PUAB overnight masih sebesar 4,9 persen.

Aktivitas pinjam-meminjam antarbank saat ini masih ditentukan oleh suku bunga PUAB.

Suku bunga PUAB yang rendah akan memengaruhi kondisi likuiditas perbankan. Jika suku bunga PUAB overnight masih terbilang rendah, likuiditas bank bisa lebih longgar. (rin/c17/noe)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler