jpnn.com - Aktris Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah lima hari belakangan menjalani rehabilitasi.
Lalu bagaimana kondisi pasangan suami istri tersebut selama menjalani rehabilitasi?
BACA JUGA: Nia Ramadhani Terjerat Narkoba, Marshanda: Kita Semua Punya Dosa
"Alhamdulillah kondisi beliau berdua baik," ujar kuasa hukum Nia dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab melalui pesan WhatsApp kepada JPNN, Jumat (16/7).
Dia mengatakan bahwa pihak keluarga Nia dan Ardi Bakrie sudah ada yang datang menjenguk.
BACA JUGA: Marshanda Akan Selalu Mendukung Nia Ramadhani
Akan tetapi Wa Ode tak menyebutkan siapa yang menjenguk pasangan suami istri tersebut.
"Waktu saya besuk ada perwakilan keluarga juga yang hadir, ada juga dari BNN," ucapnya.
BACA JUGA: Nia Ramadhani Terjerat Narkoba, Begini Tanggapan Sang Kakak
Menurutnya, seluruh keluarga dan kerabat dekat bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu mendukungnya untuk sembuh.
"Ahamdulillah semua support Bu Nia dan Pak Ardibagar segera pulih, bisa kembali ke kehidupan normal dan tidak menggunakan narkoba lagi," kata Wa Ode.
Namun tidak diketahui apakah pasangan suami istri itu berada di ruangan yang sama selama menjalani rehabilitasi.
Sebab, Wa Ode tak merespons saat ditanya lebih lanjut.
Aktris Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani rehabilitasi sejak Minggu (11/7) pagi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawenny Panji Yoga mengatakan bahwa Nia dan Ardi sudah menjalani asesmen.
Hasil asesmen merekomendasikan pasangan suami istri itu untuk menjalani rehabilitasi.
Sebab, hasil asesmen menunjukkan bahwa keduanya merupakan pengguna narkotika.
"Pagi ini sudah kami antarkan ke BNN untuk melaksanakan (rehabilitasi) ya," ujar Panji Yoga saat dihubungi awak media, Minggu (11/7).
Adapun Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan di kediamannya, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7) akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong.
Akibat perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Firda Junita