Lima IRT Diamankan Saat Asyik Main Judi

Senin, 23 April 2018 – 03:05 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jpnn.com, SUNGAIPENUH - Lima Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap Satreskrim Polres Kerinci saat asyik bermain judi song kartu remi, akhir pekan kemarin.

Mereka digerebek di salah satu rumah yang berlokasi di RT 02, Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

BACA JUGA: Hujan Deras, Kota Sungai Penuh Diterjang Banjir dan Longsor

Bahkan dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan satu paket yang diduga narkoba jenis shabu-shabu.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan kemarin (20/4) sore sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: Dijanjikan Nikah, Pelajar MTs Dibawa Kabur dan Digarap Habis

“Penangkapan dalam rangka Operasi Pekat Satreskrim Polres Kerinci,” ujar AKBP Dwi Mulyono, seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Lima IRT yang diamankan saat asuk bermain judi tersebut yakni MN (65) warga Desa Permanti, AS (37) warga Kumun Debai, MR (44) warga Desa Permanti, ZR (55) warga Desa Pasar Hiang dan DM (32) warga Desa Air Teluh.

BACA JUGA: Sungai Meluap, Ratusan Rumah Terendam Banjir di Merangin

“Barang bukti yang diamankan, 2 set kartu remi dasar merah, 2 set kartu remi dasar warna biru, uang tunai Rp 130 ribu dalam keranjang anyaman plastik warna cokelat,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, pada saat penangkapan dan penggeledahan, petugas juga menemukan satu paket kecil yang diduga narkoba jenis shabu. Dari hasil penyelidikan, shabu tersebut dibeli dari bandar berinisial YL, warga Desa Permanti.

Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan. Sekira pukul 21.00 Wib, dilakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah YL, pada saat penggeledahan yang diduga tersangka YL tidak berada di rumah dan petugas menemukan 1 buah bong yang berada di lemari kamar milik YL.

"Anggota Sat Intelkam Polres Kerinci mendapatkan informasi keberadaan tersangka YL berada di Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau," jelasnya.

Sekira pukul 22.00 WIB, YL diamankan di Jalan Raya Desa Jembatan Merah Pulau Tengah, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap yang diduga bandar narkoba jenis sabu YL berserta suaminya berinisial HT.

Dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dalam plastik bening, 2 plastik bening, 1 buah bong lengkap dengan pipet dan kompeng, satu buah dompet dengan merk toko mas cemerlang warna biru, bungkusan plastik kecil, 1 pipet plastik warna bening, 1 korek api gas, 3 pipet plastik warna pink, 1 unit sepeda motor Yamaha King warna Hitam.

“Saat ini tersangka judi dan pengedar narkoba dan barang bukti telah diamankan di Polres Kerinci, untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (adi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Truk Tanki Pertamina


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
judi   Jambi  

Terpopuler