Lima Jam Diperiksa, Denny Indrayana Boleh Pulang

Rabu, 01 Juli 2015 – 16:16 WIB
Denny Indrayana. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana merampungkan pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Bareskrim Polri, Rabu (1/7) sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014. 

Kendati demikian, Bareskrim tak menahan mantan staf khusus kepresidenan tersebut.  Denny yang mengenakan batik warna gelap terlihat keluar pukul 15.20 setelah masuk di Bareskrim sejak pukul 10.15. 

BACA JUGA: Priyo Bilang Reshuffle Sebelum Lebaran

Heru Widodo, Kuasa Hukum Denny mengatakan, kliennya akan mengajukan saksi meringankan yakni Prof Eddy Hiariej, guru besar hukum pidana Universitas Gajahmada Yogyakarta. “Mudah-mudahan ya dalam waktu dekat akan diminta kehadirannya memberikan keterangan,” kata Heru mendampingi Denny di Mabes Polri. 

Sementara Denny menegaskan, Eddy nanti akan memberikan keterangan sebagai ahli pidana. “Saya berharap saksi meringankan yang lain itu adalah hati nurani. Hati nurani yang mengerti bahwa ini (payment gateway) inovasi,” kata Denny.

BACA JUGA: Mensos Masyarakat Pegunungan Bintan Dapat PSKS

Ia bersikukuh bahwa tidak ada pidana dalam payment gateway. Namun yang dilakukan adalah inovasi pelayanan publik. “Yang kami lakukan adalah memperkuat proses pembuatan passport yang sudah online,” katanya.

Kendati menjadi tersangka Denny tak dijebloskan ke tahanan. Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan selama kooperatif, tidak melarikan diri, maka tidak akan ditahan. “Ya itu syarat sesuai KUHAP,” ujar Budi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/7). 

BACA JUGA: Hercules Jatuh, DPR Minta Pemerintah Tambah Anggaran untuk TNI

Namun, Budi mengaku belum tahu apakah ini merupakan pemeriksaan terakhir untuk Dennny. “Belum tahu, harapan kita sih yang terakhir,” kata mantan Kapolda Gorontalo ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hercules Bawa Penumpang Sipil, Bagaimana Asuransinya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler