Lima Kementerian Mendapat Rapor Merah

Senin, 22 Juli 2013 – 14:57 WIB
JAKARTA -- Lima kementerian mendapat rapor merah soal buruknya pelayanan publik. Hal itu berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik, khususnya unit pelayanan perizinan.

"Kementerian yang mendapat rapor merah adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, Senin (22/7), kepada wartawan, di Jakarta.

Dijelaskan Danan, observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang memuat komponen standar pelayanan publik.

Menurutnya, observasi ada tiga penilaian. Kategori merah untuk kementerian dengan kepatuhan rendah. Kategori kuning untuk kementerian dengan kepatuhan sedang. Kategori hijau untuk  kementerian dengan kepatuhgan tinggi. Alhasil, lima kementerian masuk kategori merah.

Sembilan di zona kuning dan empat berada di kategori hijau. Sembilan kementerian di zona kuning dalam menjalankan UU Pelayanan Publik adalah Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Riset dan Teknologi.

Sedangkan yang berada di zona hijau adalah Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Observasi ini dimulai sejak Maret-Mei 2013, dan memuat satu variabel yakni kepatuhan.

Komisioner Ombudsman, Khairil Anwar, menambahkan, metode yang digunakan adalah metode penelitian survei yang dilakukan pada populasi, tetapi data yang dipelajari adalah data dari sampel yang diambil dari populasi tersebut dan menggunakan kuisioner sebagai alat pengumpulan data.

Khairil menyatakan, atas hasil ini maka Ombudsman menyarankan untuk kementerian yang masuk zona hijau agar memertahankan dan terus berinovasi, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Yang dalam zona kuning, agar segera melengkapi kekurangan-kekurangan untuk mencapai standar sesuai ketentuan Undang-undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk kementerian yang masuk ke dalam zona merah agar segera menambah tatalaksana pelayanan publiknya untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara pelayanan publik, sesuai ketentuan UU Pelayanan Publik

Kemudian, Kementerian PAN dan RB agar mensosialisasikan kembali mengenai peran penting UU Pelayanan Publik kepada seluruh kementerian khususnya unit penyelenggara pelayanan publik. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Beri Sanksi 80 Jaksa Bermasalah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler