Lima Kepala Daerah Segera Diberhentikan

Rabu, 04 April 2012 – 09:35 WIB

JAKARTA - Kepala daerah yang bermasalah dengan hukum harus siap-siap melepaskan jabatannya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan tengah memproses pemberhentian kepala daerah yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht).

"Saya harapkan, minggu ini (surat pemberhentian) bisa selesai," kata Gamawan di Kantor Presiden, (3/4). Pemberhentian tersebut mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Gamawan mengungkapkan, ada lima kepala daerah yang bakal diberhentikan. Yakni satu orang gubernur dan empat bupati. Namun dia tidak menyebut detil kelima kepala daerah itu. "Pemberhentiannya saya untuk bupati, sedangkan untuk gubernur akan diusulkan ke presiden," terang mantan gubernur Sumatera Barat itu.

Dia menegaskan, setelah surat pemberhentian selesai dan diterbitkan, proses pemberhentian langsung dilakukan. Namun Gamawan mengatakan, hal itu tidak berlaku untuk proses eksekusi jika yang bersangkutan belum berada di dalam penjara. "Kalau untuk pidananya, itu menjadi wewenang kejaksaan. kami untuk pemberhentiannya di pemerintahan," ujar Gamawan.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima kepala daerah yang sudah inkraht kasus hukumnya, yakni sudah sampai pada tingkat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Satu orang gubernur itu adalah Gubernur (nonaktif) Bengkulu Agusrin Najamuddin yang divonis empat tahun penjara pada November 2011.

Kemudian ada Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat yang dihukum lima tahun penjara, Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad divonis enam tahun penjara, Bupati Lampung Timur Satono dihukum 15 tahun, dan Bupati Padang Lawas Sumut Basyrah Lubis yang divonis 6 bulan. (fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Moerdiono Laporkan Poppy Dharsono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler