Lima Oknum Polri Terancam Dipecat

Kamis, 25 Februari 2016 – 21:33 WIB
ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

JAKARTA -- Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Mohamad Iriawan menegaskan, jika terbukti bersalah anggota Polri yang ditangkap Kostrad dalam kasus narkoba akan dipecat.

"Iya, kemungkinan itu akan langsung dilakukan pemberhentian tidak hormat," kata Iriawan di gedung KPK, Kamis (25/2).

Dia mengaku, sejauh ini belum mendalami langsung permasalahan itu. Namun, kata Iriawan, berdasarkan apa yang disampaikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memang ada lima anggota Polri dan satu diduga oknum anggota DPR.

Sebelumnya dikabarkan, tim Intel dan POM Kostrad mengungkap kasus narkoba di perumahan TNI Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Senin (21/2) lalu. Kepala Pusat Penerangan Kostrad Letkol Heru Dwi Wahana membenarkan pengungkapan itu. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, 33 orang telah diamankan. Rinciannya, 19 oknum TNI, lima oknum Polri dan sembilan warga sipil, termasuk anggota DPR, IH. (boy/jpnn)

BACA JUGA: OSO Akan Sosialisasikan 4 Pilar MPR di Ceko

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Ingatkan Pemerintah Seriusi Peringatan Australia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler