jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abbast mengatakan, dari hasil pemeriksaan, aksi bejat itu dilakukan hanya untuk bercanda saja.
“Pengakuan sementara hanya untuk bercanda sambil menunggu guru,” kata Jules ketika dikonfirmasi, Selasa (10/3).
BACA JUGA: Bu Nursiah Kaget dan Histeris Saat Masuk Kamar Putrinya Tadi Pagi
Pasalnya, ketika kejadian kelas dalam keadaan tidak ada guru. Murid pun bercanda dan akhirnya korban dipegangi oleh rekannya dan ada yang meremas payudara. Parahnya lagi, aksi ini direkam dengan telepon genggam.
Jules menambahkan, aksi pelecehan ini terjadi pada 26 Februari 2020 lalu. Namun, baru diketahui pada Senin (9/3) karena salah satu pelaku menggunggah ke status di WhatsApp.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Diketahui, dalam kasus ini, kepolisian bergerak cepat dan menangkap lima orang pelajar. “Kelimanya dijadikan tersangka dan kini dibawa ke Polsek Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow,” kata Jules.
Jules pun menerangkan, para tersangka semuanya masih berusia 16 sampai 17 tahun.
BACA JUGA: Remaja Cewek 14 Tahun Tewas Mengenaskan dalam Parit
"Total ada lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN, " sambung Jules.
BACA JUGA: Isra Rabbani Dibunuh dan Dirampok Teman Sendiri, Mayatnya Dibuang di Perladangan
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus ditahan dan diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan