Lima Pelaku Penyebaran Video tak Senonoh Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2020 – 01:33 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAYAPURA - Lima orang pelaku penyebaran video tak senonoh di Kabupaten Mimika, Papua, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersebut adalah berinisial VM, UY, PYM, EO, dan DW.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Selasa, mengatakan penetapan kelima tersangka setelah penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua menggelar perkara pada Senin (12/10).

BACA JUGA: Putri Aulia sudah Tak Tahan Lagi: Tolong, Pak Polisi Segera Tangkap Suami Saya

“Setelah gelar perkara, kelima orang yang sebelumnya sebagai saksi, statusnya dinaikkan menjadi tersangka," katanya.

Menurut dia, penetapan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu setelah penyidik melakukan gelar perkara di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Papua sebagaimana laporan polisi dengan nomor: LP/225/IX/Res2.5/2020/SPKT Polda Papua tanggal 9 September 2020.

BACA JUGA: Dokter TT Meninggal Dunia karena Covid-19, Ini Penjelasannya

"Terkait kasus ini, sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital ke mana saja video itu disebarkan," katanya.

Kelima tersangka, lanjut Kamal, dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

BACA JUGA: Mapolsek Cikarang Diwarnai Isak Tangis Para Orang Tua Siswa

"Ini hukuman pidana penjaranya paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar," katanya.

Sementara untuk para tersangka, mantan Kapolres Halmahera Selatan itu mengatakan segera dilakukan pemanggilan dan penahanan di Rutan Mapolda Papua di Kota Jayapura.

BACA JUGA: Oknum PNS Ini Bikin Malu, Korban sudah 27 Orang, Semua Terlena Janji Manisnya

"Tentunya para penyidik segera melayangkan surat panggilan kepada para tersangka," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler