Adapun lima penyidik yang belum kembali ke Polri diantaranya Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, dan Kompol Rizka Anungnata. Ketiga penyidik ini telah habis masa tugasnya pada 12 September 2009. Sementara itu, Kompol Hendri N Christian dan Kompol Sugiyanto telah habis masa tugasnya sejak tahun 2011 lalu.
"Kita masih menunggu 5 orang yang belum melapor. Sejauh ini belum ada persetujuan perpanjangan dari Polri. Mereka juga akan tetap dirotasi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Agus Rianto saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (27/9).
Adapun nama ke 15 penyidik yang telah melaporkan dan menyatakan siap bertugas kembali di institusi kepolisian, di antaranya, AKP Ardi Rahananto, Kompol Bhakti Eri Nurmansyah, AKBP Djoko Poerwanto, AKP Ferdy Irawan, Kompol Idodo Simangunsong, Kompol Indra Lutrianto Amstono, AKP Muhammaad Agus Hidayat, AKP Susilo Edy, AKP Wahyu Istanto Bram Widarso, AKBP Muhammad Idra, Kompol John C. E Nababan, AKBP Cahyono Wibowo, Kompol Adri Effendi, AKBP Yudiawan dan Kompol Gunawan.
Menurut Agus, para penyidik ini diberi kesempatan untuk memilih penempatan karir di institusi Polri sesuai dengan keinginan mereka.
"Sebelumnya 14 yang sudah menyatakan kembali untuk melaksanakan tugas di kepolisian dan ditambah 1 lagi, dari 20 yang tidak diperpanjang. Total mereka yang sudah melapor sebanyak 15 anggota. Sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan kembali ke Polri," pungkas Agus. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Balas Sindiran Wakapolri
Redaktur : Tim Redaksi