JAKARTA- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung terus mengembangkan hasil penyidikan kasus korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Riau. Salah satunya dengan memanggil 5 saksi dari perusahaan migas asal Amerika Serikat itu.
Mereka dimintai keterangan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan ke lapangan pada 9 sampai 13 April lalu. "Kita ingin tahu penanganan bioremediasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman, Kamis (19/4).
Kelima saksi yang diperiksa adalah, Hery (Senior Analis SBF Mutiara SLN PT CPI), Heri R (Senior Analis SBF Pematang SLN PT CPI), Hendro S (Senior Analis SBF Libo SLN PT CPI), Erwin (Manajer Rehabilitasi, Teknik dan Perawatan SLS PT CPI), dan Widodo (team leader Sumatera Light North PT CPI).
Untuk kasus bioremediasi, kejaksaan telah menetapkan 7 tersangka. Lima tersangka dari Chevron yakni Alexiat Tirtawidjaja, Widodo, Kukuh, Endah Rubiyanti, dan Bachtiar Abdul Fatah. Dua tersangka lain dari rekanan yakni Ricky Prematuri yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia, dan Herlan, Direktur Sumigita Jaya.
Enam tersangka sudah dilarang bepergian ke luar negeri. Sementara untuk Alexiat yang kini bermukim di Amerika Serikat, disebutkan Adi, terus diupayakan untuk dipanggil untuk diperiksa. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Kasus Dhana Dicekal
Redaktur : Tim Redaksi