Lima Tersangka Kasus Korupsi Chevron Jalani Sidang Perdana

Kamis, 20 Desember 2012 – 10:34 WIB
JAKARTA - Lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) terkait anggaran proyek bioremediasi atau recovery cost sebesar USD23 juta atau sekitar Rp200 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/12).

Kelima tersangka di antaranya karyawan dari PT CPI Endah Rubiyanti, Widodo dan Kukuh, serta Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan  Direktur PT Sumigita Jaya Herlan. Kelimanya akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

"Kelimanya disidangkan hari ini. Hakimnya Bu Darmawati Ningsih," kata juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sudjatmiko ketika dikonfirmasi, Kamis pagi.

Kasus yang melibatkan PT Cevron ini diduga terkait dengan proyek fiktif pemulihan lingkungan. Di mana, berawal dari perjanjian antara Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Chevron yang salah satu poin perjanjiannya mengatur tentang biaya untuk melakukan pemulihan lingkungan (cost recovery) dengan cara bioremediasi.

Kemudian, untuk melakukan kegiatan bioremediasi, yaitu teknik penormalan tanah setelah terkena limbah minyak tersebut, PT CPI telah menunjuk dua perusahaan swasta rekanan untuk melakukan bioremediasi yaitu PT GPI dan PT Sumigita Jaya SJ. Di mana, bioremediasi seharusnya dilakukan dalam kurun waktu tahun 2006-2011.

Tetapi, pada kenyataannya, PT GPI dan PT SJ tidak melakukan kegiatan penormalan tersebut. Padahal, anggaran sebesar 23,361 juta Dolar Amerika telah diajukan ke BP Migas dan telah dicairkan. Sehingga negara dilansir mengalami kerugian sebesar 23,361 juta Dolar Amerika atau sekitar Rp 200 miliar.

Menurut Kejaksaan Agung kasus ini telah ditetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari lima orang pegawai PT CPI dan dua orang dari perusahaan rekanan yaitu PT Sumigita Jaya dan PT GPI.

Tetapi, dalam perkembangannya, baru lima orang tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke persidangan.

Sedangkan, berkas dua tersangka milik Alexiat Tirtawidjaja dan Bachtiar Abdul Fatah masih belum dinyatakan lengkap. Alexiat diketahui masih mendampingi suaminya yang masih menjalani perawatan medis karena Kanker NK/T-Cell Lymphoma Stadium IV di California, Amerika Serikat. Sehingga, terhadap yang bersangkutan belum dapat dilakukan pemeriksaan.

Sementara, berkas perkara milik Bachtiar Abdul Fatah belum lengkap karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan tidak sah. Sehingga, Kejaksaan Agung menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan NIP dari Honorer K1 Diundur Januari

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler