Lima Ton Bawang Merah Ilegal Diamankan Polisi

Selasa, 30 Agustus 2016 – 12:50 WIB
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - PEKANBARU - Satu unit Dam Truk BM 8171 CI merah bermuatan bawang merah ilegal diamankan Polsek Tenayan Raya saat melintas di Jalan Lintas Timur KM 20, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Sabtu (27/8). 

Lijel Karmil, 28, sopir truk tersebut mengaku bahwa seluruh bawang merah tanpa kelengkapan dokumen tersebut dibongkar muat di Pelabuhan Teluk Meranti melalui expedisi. 

BACA JUGA: Gara-gara Karhutla 2.000 Jiwa Terpaksa Diungsikan

"Pemiliknya saya tidak tahu, waktu itu saya didatangi seseorang di sana menawarkan supaya membawa barang ini, saya di upah Rp 1,5 juta, lantaran saya butuh uang saya terima, nama pemiliknya saya tidak tahu sudah saya minta nomor hpnya tapi dia tidak mau," jelasnya.  

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi mengungkapkan, bahwa penyelundupan bawang merah ini telah lama menjadi target operasi.  

BACA JUGA: Mengakunya Cuma Pelayan, Eh Bisa Dibawa ke Kamar

“Kita berhasil mengamankannya. Muatan truk tersebut mencapai 5 ton. Nilai sebesar Rp 30 juta,” ungkap Indra seperti diberitakan Riau Pos Group) hari ini (30/8). 

Atas adanya penemuan barang merah ilegal ini pihaknya akan melakukan penyelidikan dan menyerahkannya ke karantina.

BACA JUGA: Asap di Riau Semakin Tebal, Delapan Sekolah Diliburkan

"Dari keterangan sopir dia hanya membawa barang saja, kalau tujuannya ke pasar pagi Jalan Arengka Pekanbaru, siapa pemiliknya kami akan melakukan penyelidikan, belum diketahui" tutupnya. (man/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar di Perbatasan RI-PNG Terbakar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler