ââ¬Â¨Limbah itu pertama kali diketahui oleh Abdul Sani, warga sekitar pada Rabu (30/10) lalu. Sani mengungkapkan, limbah tersebut baru diketahuinya saat akan melaut. ”Saya mau ke laut, tiba-tiba di pinggir pantai sudah banyak tumpahan oli yang berserak dan tergenang di laut, warnanya hitam dan kental,” ujarnya seperti dilansir Batam Pos, Sabtu (3/11).
Menurut pria berkulit gelap itu, kejadian ini bukan pertama kalinya karena sudah sering terjadi di kampungnya itu. Akibatnya, mata pencarian warga sekitar sebagai petani menjadi terganggu.
”Rata-rata setiap tahun ada yang buang limbah ke sini. Terjadinya pas ada angin utara, jadi limbahnya dibawa angin. Sampai di sini mengental, sehingga ikan yang mendekat ke kelong sudah banyak yang mati. Lambung-lambung perahu juga kena,” jelasnya.
Dengan kejadian ini, kata Sani, ia rugi 100 persen dan alat-alatnya juga harus diperbarui. Ia berharap pemerintah menindak tegas perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab itu.
Sementara itu, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kota Batam menyebut PT Basindo telah membuang limbah industri ilegal di Kampung Kabil Lama dan hutan lindung Kabil Raya. ”Kita memberikan waktu dua minggu, terhitung Senin (29/10) lalu untuk diangkut kembali ketempat semula. Harus clear (bersih) semua,” ujar Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo yang ditemui di Bandara Hang Nadim, Jumat (2/11).
Dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut pihak perusahaan diperbolehkan meminta perpanjangan waktu pengangkutan kepada pemerintah. ”Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada upaya dari pihak perusahaan, kita akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Dendi.
Dendi mengatakan, pihaknya telah turun ke lapangan untuk melihat langsung limbah tersebut, Minggu, (28/10) lalu. Dan mengambil sampel limbah untuk dilakukan pengujian di laboratorium. ”Sehingga bisa ketahuan jenis limbah, efek samping, serta asal mula limbah tersebut. Walaupun sudah kita ketahui bersama asal mulanya dari perusahaan mana,” tuturnya.
Menurut Dendi, secara kasat mata, limbah yang dibuang PT Basindo melalui perantara PT Pandawa bukan kategori limbah berbahaya. Hanya tidak dibenarkan dibuang di atas lahan warga maupun, hutan lindung.
”Sebelum dibuang, harusnya dipisahkan, jika limbahnya tidak bisa dipergunakan atau diolah lagi dibuang saja di TPA (tempat pembuangan akhir). Jika masih bisa dipergunakan, seharusnya disimpan di TPS (tempat pembuangan sementara) perusahaan itu,” beber Dendi yang saat itu hendak mengahadiri undangan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Pantuan di lapangan, ratusan ton limbah besi, ban bekas dan limbah industri lainnya menumpuk di hutan lindung Kabil Raya. Limbah tersebut dibuang oleh PT Basindo melalui PT Pandawa. Begitupun limbah di Kampung Kabil Lama. Tidak jauh dari Pertamina Tongkang masyarakat bisa melihat gunungan limbah industri, walaupun tidak sebanyak yang di hutan lindung Kabil.
Alex yang mengaku sebagai pemilik lahan merasa resah adanya tumpukan limbah di tempatnya. ”Saya tidak tahu kapan buangnya, tahu-tahu sudah ada di sini,” jelasnya. Alex mengatakan, warga pernah melihat pembuangan itu namun tidak bisa berbuat banyak karena pembuangan itu dikawal oknum polisi dengan mobil operasional.
Direktur PT Pandawa Agus, tidak mengangkat telepon ataupun membalas sms ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Arifin Hadang Pelantikan Gatot
Redaktur : Tim Redaksi