Limbah PT Amman Disebut Bikin Nelayan Sumbawa Barat Kesulitan Cari Ikan

Senin, 26 Desember 2022 – 17:55 WIB
Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan untuk NTB menggelar aksi demo di Universitas Lambung Mangkurat, Kota Banjar Baru, Senin (26/12). Foto: Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan untuk NTB

jpnn.com, BANJAR BARU - Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan untuk NTB menilai limbah PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mengakibatkan nelayan Sumbawa Barat kesulitan mencari ikan.

Aliansi pun mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera mengambil sikap atas aktivitas pertambangan yang disinyalir membuang limbahnya sembarangan ke laut.

BACA JUGA: KLHK: Indonesia tidak Boleh Dijadikan Tempat Pembuangan Limbah B3

"PT Amman Mineral Nusa Tenggara ini membuang limbah merkuri sebesar 14 ton per hari ke laut di daerah Nusa Tenggara Barat," kata Humas Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan untuk NTB Septiana Agustian melalui keterangannya, Senin (26/12).

Septian mengatakan para nelayan sudah sulit mencari ikan di perairan Sumbawa Barat. Kesejahteraan masyarakat di sana kini terancam.

BACA JUGA: Dukung Perjuangan Korban PT Amman, Mahasiswa Jateng Turun ke Jalan

"Walhasil daripada limbah merkuri tersebut membuat kerusakan pada biota laut, kemudian yang lebih parahnya lagi menyulitkan nelayan untuk mencari ikan karena harus lebih jauh berlayar dalam mencari ikan hingga ke Samudera Australia," ucap Septian.

Septian juga mengatakan ada permasalahan dana CSR Rp 120 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Padahal, uang itu bisa digunakan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Sumbawa Barat yang berkualitas.

BACA JUGA: Solidaritas untuk NTB, Mahasiswa Sumsel Serukan Tutup Amman Mineral

Selain itu, Komnas HAM juga diminta membantu para pekerja mendapatkan haknya di PT AMNT. Perusahaan itu mengekang hak para pekerja.

"Kemudian yang paling krusial persoalan pembatasan hak untuk berserikat yang sebagaimana sudah jelas itu melanggar UUD 1945 yang termaktub dalam pasal 28E ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, upah dan jam kerja yang tidak sesuai sampai menimbulkan korban jiwa yang artinya SOP keselamatan kerja atau K3 tidak diterapkan dengan baik oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara," ujar Septian.

Menurut dia, sejak 2018, warga lokal Sumbawa Barat sudah melakukan perlawanan saat PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) hingga diakuisisi oleh PT AMNT.

Sejak saat itulah pergerakan perlawanan sudah di kibarkan dan perjuangan masih berlanjut hingga saat ini dalam memperjuangkan hak-hak atas hidup layak namun hingga perlawanan yang berujung pada pendirian posko mogok makan di kantor Komnas HAM, Jakarta masih juga diindahkan.

"Dengan adanya kezaliman yang telah dilakukan oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara atas kebijakan-kebijakan yang kontradiktif dengan Konstitusi Negara dalam asas HAM dan ketenagakerjaan yang berdampak pada nasib hajat orang banyak," kata Septian. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Format Sulteng Desak Komnas HAM Periksa Petinggi Amman


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler