Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara

Rabu, 20 November 2024 – 17:52 WIB
Selebgram Lina Mukherjee di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, Rabu (20/11). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee akhirnya menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Kelas II Palembang pada Rabu (20/11/2024).

Dia keluar memakai baju warna merah muda senada dengan tas kecil yang disandang. Senyum kebahagiaan pun terpancar jelas dari raut wajahnya.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Penyebab Suami Jennifer Meninggal Diungkap, Respons Lina Mukherjee

Sebelum meninggalkan lapas menuju ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengurus administrasi pembebasan, Lina Mukherjee sempat melontarkan salam dan menunjukkan surat pembebasan di hadapan wartawan.

"Sekarang aku sudah bebas, ini surat bebasnya sekarang aku sudah melihat dunia dan yang pastinya bisa melihat laki - laki," ungkap Lina Mukherjee sambil berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke Kejaksaan Negeri Palembang.

BACA JUGA: Dikabarkan Hamil Anak Saipul Jamil, Lina Mukherjee Bereaksi Begini

Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani mengatakan, Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani 2/3 masa hukuman serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif.

"Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi terutama sempat viral yaitu bantalnya," jelasnya.

BACA JUGA: Heboh Gosip Lina Mukherjee Hamil di Tahanan, Begini Faktanya

Dari vonis yang diberikan, Lina Mukherjee telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.

"Untuk remisi memang hak semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Total remisi yang didapat Lina yakni 2 bulan 15 hari," ungkap Desy.

Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara dalam kasus dalam pidana penistaan agama makan kriuk babi sambil baca bismillah demi konten, pada Selasa, 18 September 2023 lalu.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca Bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler