Lindungi Anak dari Konten Porno

Senin, 15 Desember 2014 – 09:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak pemerintah mengambil langkah untuk melindungi anak dari terpaan konten pornografi. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, maraknya kejahatan seksual pada anak juga dipicu maraknya situs porno yang masih bisa diakses.

Arist mengatakan, pemerintah harus segera mengambil tindakan atas kondisi tersebut. Sebab, pihaknya terus mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Berdasar data yang dikumpulkan Komnas PA, tercatat sekitar 2.750 kasus pelanggaran hak anak terjadi di Indonesia. 

BACA JUGA: Cek HP Anak, Temukan Pacar Cabul

Sebesar 58 persen di antara kasus tersebut merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Kekerasan seksual itu beragam, mulai sodomi, pedofilia, pemerkosaan, sampai perbuatan cabul. Aris bahkan menyebutkan, 10 persen di antara kejahatan seksual tersebut dilakukan dalam bentuk inses atau kekerabatan yang dekat. 

''Kami berdiri tegak untuk melawan aksi kekerasan ini. Mata rantai kasus kejahatan seksual ini harus diputus. Salah satunya dengan hal itu (menutup situs porno),'' tegasnya. (mia/bil/c10/c17/sof)

BACA JUGA: Buron 3 Bulan, Pembacok Yulianto Dibekuk di Gresik

BACA JUGA: Minta Nomor Togel, Caleg Gagal Gali Kuburan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditugasi Warga Awasi Geng Motor, Malah Dihajar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler