Lindungi Konsumen, HPPI Minta Distributor Pakai Produk Asli

Senin, 18 Maret 2024 – 20:35 WIB
PT Honda Power Products Indonesia (HPPI), produsen mesin serbaguna Honda (Honda Power Products) mengatakan ada indikasi penyebaran produk palsu. Foto: dok HPPI

jpnn.com, JAKARTA - PT Honda Power Products Indonesia (HPPI), produsen mesin serbaguna Honda (Honda Power Products) mengatakan ada indikasi penyebaran produk mesin tenaga serbaguna palsu dengan merek Honda di pasaran.

Presiden Direktur HPPI, Nobuyasu Omori mengatakan sebagai pemegang hak distributor eksklusif untuk merek Honda di Indonesia, HPPI bertanggung jawab melindungi masyarakat dari peredaran produk palsu.

BACA JUGA: Produk Mamin dan Horeka Indonesia Laris Manis di SIRHA Budapest 2024, Raup Rp 150 Miliar

HPPI juga harus memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran adalah produk resmi yang berkualitas.

Omori menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pemalsuan merek yang merugikan konsumen dan melanggar hukum.

BACA JUGA: Honda dan Nissan Bersiap Mengembangkan Mobil Listrik Bersama

"Kami menghimbau para distributor, agen, pengecer, toko-toko, dan konsumen untuk tidak membeli atau menjual produk mesin tenaga serbaguna palsu yang mengatasnamakan merek Honda,” ujar Nobuyasu Omori, Senin (18/3).

Menurut Omori, penggunaan merek tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, sebagaimana diatur Pasal 100 dan 102 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sanksi bagi pelanggar bisa mencakup hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Omori menekankan pentingnya menggunakan produk asli dan bergaransi yang diperoleh dari dealer resmi, yang tergabung dalam jaringan distributor HPPI.

“Kami berkepentingan memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar kualitas, yang aman digunakan,” ujar Omori.

Omori menambahkan Honda akan menindak tegas secara hukum terhadap segala bentuk pemalsuan merek produk mesin serbaguna Honda seperti pompa air, mesin pemotong rumput, mesin serbaguna, dan sebagainya.

"Merek Honda merupakan milik dari Honda Motor Co., Ltd., dengan nomor pendaftaran IDM000045619 untuk Kelas 7, yang telah terdaftar secara resmi di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI," pungkas Omori.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
produk   HPPI   Honda   produk palsu  

Terpopuler