jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Sidoarjo dan Bea Cukai Makassar menggelar pemusnahan barang-barang kena cukai (BKC) ilegal yang diamankan dari penindakan dan telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan sebagai upaya melindungi masyarakat dari BKC ilegal dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Pengolahan Kembali BKC
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan pihaknya secara persuasif terus mengajak seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk menaati aturan dan ketentuan cukai yang berlaku.
Sehingga, lanjut dia, ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik barang kena cukai, baik rokok, minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), hasil produksi tembakau lainnya (HPTL/vape/e-liquid), baik dalam produksi, perizinan, maupun peredarannya.
BACA JUGA: TNI AL Dorong Tertib Administrasi Pengelolaan BMN
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan mengoptimalkan penerimaan keuangan negara dari sektor cukai.
"Selain itu, kami berkomitmen untuk melayani masyarakat dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, serta tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal,” ungkap Sudiro, Kamis (22/7).
BACA JUGA: Peduli Kerawanan Pangan, Bea Cukai Tanjung Emas Hibahkan Kedelai Biji
Menurut Sudiro, pada 13 Juli 2021 lalu Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 10.960.000 batang rokok, 5.610 mililiter HPTL, dan 159 botol MMEA hasil dari 51 kali kegiatan penindakan di bidang cukai selama kurun waktu Agustus 2020-Maret 2021.
BKC tersebut diperkirakan bernilai Rp 11 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 4,9 miliar.
“Dalam kondisi pandemi ini, para pelaku memanfaatkan situasi untuk mengedarkan barang ilegal tersebut dengan modus melalui pengiriman ekspedisi pada tengah malam untuk dikirimkan ke Sumatera dan Kalimantan,” ujarnya.
Bea Cukai Makassar juga melaksanakan pemusnahan terhadap BMN yang telah ditetapkan statusnya untuk dimusnahkan, pada 15 Juli 2020, di lahan milik PT Katingan Timber Celebes.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil tegahan Kantor Bea Cukai Makassar untuk periode November 2019-Mei 2021.
Terdiri dari 836.700 batang rokok, 900 ml liquid vape, 313,7 liter MMEA, dan 258 paket barang kiriman pos dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 456 juta.
Umumnya, asal barang merupakan barang kiriman pos lalu bea di Kantor Pos Daya, serta tegahan atas barang kena cukai yang telah mendapat penetapan sebagai BMN dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.
“Dengan pelaksanaan kegiatan pemusnahan oleh Bea Cukai Makassar, menjadi pembuktian bahwa di tengah pandemi Bea Cukai tetap semangat dalam melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi Bea Cukai yang sangat penting, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di kota Makassar, juga terhadap peredaran barang-barang impor yang dapat merusak mental dan jiwa generasi muda,” ujarnya.
Menurut Sudiro, pemusnahan yang dilaksanakan Bea Cukai turut menggandeng aparat penegak hukum lain. Hal ini mencerminkan terjalinnya sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan instansi lainnya.
“Komunikasi dan koordinasi antarinstansi sangat intens kami lakukan walau di tengah pandemi, karena semua lini menyadari bahwa kesemuanya itu bermuara untuk kepentingan masyarakat luas demi menuju Indonesia unggul,” pungkasnya. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy