Lindungi Pedagang Tradisional, Cak Imin Dorong Moratorium Ritel Modern

Sabtu, 10 Juni 2017 – 17:55 WIB
Muhaimin Iskandar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan (Gerbang Tani) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai perkembangan minimarket atau pasar ritel yang cukup masif bisa mengancam eksistensi pasar tradisional.

Menurut dia, keberadaan minimarket sudah masuk pada tahap yang menghawatirkan. Belum lagi ditambah dengan dugaan banyaknya ritel modern yang menyalahi zonasi atau tidak mengantongi izin.

BACA JUGA: PKB Konsisten Bertahan Meski PAN Sudah Balik Badan

“Jarak antara ritel modern dengan pasar tradisional harusnya benar-benar sesuai dengan aturan, minimal lima kilometer,” katanya, saat silaturahmi dengan pedagang di Pasar Agung, di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (10/6).

Begitu pula jam operasional, kata Cak Imin, harusnya juga diperhatikan. Pasar tradisional cuma buka delapan jam. Sedangkan sedangkan ritel modern bisa 24 jam. Selain itu, pasar modern juga sudah menjual barang yang sama dengan pasar tradisional. Seperti sayur, buah-buahan dan jenis komoditas lainnya.

BACA JUGA: Pesan dari Cak Imin Buat Para Pendukung dan Pengkritik Pemerintah

"Bahkan ritel sudah jual pulsa sekarang," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Karenanya Cak Imin mendukung rekomendasi hasil rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) yang meminta moratorium pendirian ritel modern kembali diberlakukan.

BACA JUGA: Cak Imin Berharap UKP-PIP Jadi Lembaga

Desakan itu sejalan dengan semakin resahnya masyarakat dan pedagang pasar tradisional yang merasa dirugikan dengan berdirinya ritel-ritel modern. Rekomendasi ini menegaskan kepada pemerintah bahwa tingkat keresahan ini sudah semakin memuncak.

"Karenanya penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan sistem pengawasan atas berdirinya ritel moderen yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan," papar Muhaimin.

Tentu, lanjut dia, langkah tegas dan aktif dari pemerintah merupakan bentuk nyata upaya pencegahan situasi pelik di tengah masyarakat. Para pedagang pasar atau masyarakat jangan sampai melakukan langkah sendiri sendiri dalam menindak keberadaan ritel modern tersebut.

"Moratorium pendirian pasar ritel, pengaturan zonasi serta pengaturan jenis dagangannya penting diatur secara tegas oleh pemerintah guna melindungi dan menguatkan pasar tradisional," paparnya.

Untuk penguatan pasar tradisional dan mendukung perjuangan Ikappi, Cak Imin akan berkeliling untuk berdialog dan menemui pelaku dan pedagang pasar tradisional di Indonesia.
Keberadaan pasar tradisional harus dilindungi dan kuatkan dengan kembali belanja di pasar-pasar tradisional.

“Saya siap menjadi penyambung lidah pedagang pasar tradisional ke pemerintah," tegasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cak Imin Bahas Penanggulangan Terorisme Dengan Dubes Rusia


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler