Lindungi Petani, Jatim Kurangi Kran Impor

Rabu, 22 Februari 2012 – 08:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jatim kian serius menanggapi polemik peralihan pintu impor hortikultura ke Tanjung Perak. Gubernur Jatim menyatakan bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengawasan Impor Dari Luar dan Pemberdayaan Petani, jika pihaknya belum mendapat balasan surat hingga 19 Maret mendatang.

Sebelumnya, pada 17 Januari 2012, Gubernur melayangkan surat kepada Presiden yang isinya tentang penolakan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 89 tahun 2011. Dalam Permentan tersebut, Pemerintah menciutkan pintu impor hortikultura dari yang semula delapan pelabuhan, menjadi empat pelabuhan, termasuk didalamnya Tanjung Perak Surabaya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim Budi Setiawan, mengatakan dalam Pergub tersebut, Jatim mempertegas perlindungan produk hortikultura dari petani Jatim, hingga pengaturan kegiatan bongkar petikemas.

"Draftnya sudah rampung. Tinggal ditandatangani Gubernur jika 19 Maret jika surat kami belum dibalas," tegasnya saat ditemui Wartawan.

Dikatakan Budi, poin pertama Pergub tersebut adalah pengimpor hortikultura harus mempunyai gudang di Jatim. Pasalnya, saat ini ketersediaan gudang sebenarnya menjadi masalah bagi importer. Banyak petikemas yang terpaksa ngendon di lapangan penumpukan petikemas karena importer tidak memiliki gudang. Apalagi, jika pengalihan pintu impor ini betul-betul diberlakukan, maka Tanjung perak bakal kebanjiran petikemas dengan jumlah hingga 6 ribu container setiap bulan, dari angka awal yang hanya 1.200 kontainer per bulan.

Kedua, dia menegaskan, produk hortikultura impor dilarang masuk ke pasar tradisional, karena berakibat pada rusaknya harga pasar petani lokal. Hortikultura impor pun harus dipasarkan ke toko ritel moderen.

Sedangkan poin ketiga, dia menambahkan, Pergub mengatur tentang ijin bongkar barang. Yakni, barang tidak diijinkan melakukan aktivitas bongkar di darat. Budi menjelaskan, adanya kegiatan bongkar di darat menciptakan peluang besar produk impor merembes ke pasar.

"Skemanya memang barang akan dikirim kembali ke Jakarta. Tapi ongkosnya saja mahal. Hingga Rp 13 juta untuk satu kontainer. Harga yang mahal memicu kegiatan bongkar di darat. Dan dipastikan barang masuk ke pasar," jelasnya.

Dia menerangkan, Peraturan Menteri yang dibuat dengan tidak mengikutsertakan Pemprov Jatim tersebut memiliki banyak indikasi negatif. Salah satunya kesengajaan pengalihan pasar impor di Jakarta yang membludak, dan digeser ke Jatim yang notabenenya memiliki potensi pasar yang besar. "Jatim tidak anti impor. Tapi, kami juga tidak bisa menerima regulasi yang nantinya justru bakal merusak pasar petani Jatim," tandasnya. (gal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Wisman ke Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler