Lindungi Warga Jakarta dari Beban PBB, Anies Baswedan Terbitkan Pergub 23/2022

Rabu, 17 Agustus 2022 – 22:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai upacara HUT Ke-77 RI di Plaza Selatan, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/8). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan megeluarkan peraturan baru untuk melindungi warga yang tak mampu membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurut dia, Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang PBB-P2 tersebut bertujuan menghindari pengusiran halus karena pajak.

BACA JUGA: Hadiri Upacara di Istana, Anies Singgung soal Keadilan

Pasalnya, kata Anies, nilai tanah dan bangunan di Jakarta termasuk yang paling tinggi dan selalu mengalami peningkatan terus-menerus yang bisa dibilang tidak menimbulkan keadilan dan kesetaraan serta peningkatan perekonomian.

"Bila ini didiamkan, kebijakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tanpa disadari merupakan kebijakan pengusiran warga secara sopan," kata Anies Baswedan dalam keterangan suara di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa mereka yang berpenghasilan rendah atau kondisi ekonominya lemah adalah yang paling pertama kali terdampak dengan beban PBB.

BACA JUGA: Gubernur DKI Selalu Ada, Masa Jabatan Anies yang Tinggal 2 Bulan

Padahal, rumah adalah kebutuhan dasar manusia, hak dasar manusia untuk bisa hidup. Oleh karena itulah, Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan tersebut.

Keseriusan pengimplementasian kebijakan pajak yang disebut Anies menghadirkan keadilan dan kesetaraan untuk masyarakat di Jakarta secara merata, ditandai dengan pemberian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing kota administratif di DKI Jakarta dalam acara "Pajak Jakarta, Adil dan Merata Untuk Semua" di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, bertepatan dengan peringatan HUT Ke-77 RI.

BACA JUGA: Pamer Pembangunan Hunian, Anies Klaim Kerjanya Luar Biasa, Pecahkan Rekor

Dengan semangat perayaan kemerdekaan, Pemprov DKI Jakarta memberikan sebuah kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta.

Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, kata Anies, bangunan yang nilainya di bawah Rp 2 miliar akan dibebaskan dari PBB.

Dasar pembuatan kebijakan tersebut, lanjut dia, mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.

"Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," ucapnya. (ant/dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler