Lion Air Imbau Pemudik Perhatikan Informasi sebelum Membeli Tiket

Sabtu, 01 Juni 2019 – 19:56 WIB
Pesawat Lion Air. Foto dok humas Lion Air

jpnn.com, JAKARTA - Lion Air mengimbau seluruh calon pengguna jasa layanan penerbangan atau pelanggan agar lebih cermat dalam mempersiapkan rencana perjalanan.

Selain itu, pelangga juga diminta lebih bijaksana, teliti, memahami informasi ketika melakukan pembelian tiket pesawat.

BACA JUGA: Antrian Panjang di Gerbang Tol Bakauheni Selatan Hingga 2 Km

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang M. Prihantoro mengatakan apabila dalam kursi (seat) untuk penerbangan langsung not available (N/A) atau tidak tersedia, dan sold out (terjual habis), maka sistem pada mesin akan mencari rute dengan menawarkan alternatif agar pemesan bisa sampai di tujuan (melalui transit).

Baca: Habib Aboe: Ibu Ani Banyak Menginspirasi Perempuan Indonesia

BACA JUGA: Perintah Panglima ke Prajurit TNI Saat Meninjau Arus Mudik Lebaran 2019

"Penerbangan transit merupakan layanan dari maskapai sendiri atau kombinasi (multiple flight) bersama maskapai lain. Hal ini secara otomatis akan memunculkan harga jual total tiket dari keseluruhan sektor transit menjadi satu informasi harga tiket yang harus dibeli/ dibayar oleh pemesan," ujarnya, Sabtu (1/6).

Sebagai contoh harga jual penerbangan rute Jakarta ke Yogyakarta sekali jalan (one way) untuk satu orang dewasa periode perjalanan pada Senin, 3 Juni 2019, apabila seat penerbangan langsung sudah habis terjual, maka sistem akan menawarkan alternatif rute melalui transit.

BACA JUGA: Perlukah Cek Kesehatan Sebelum Mudik?

"Lion Air menjual harga jual tiket pesawat masih berada di bawah koridor tarif batas atas atau tidak menjual yang melebihi batas atas menurut layanan kelas ekonomi domestik," ungkap Danang.

Besaran tarif harga jual telah sesuai aturan regulator Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kemudian, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca: Antrian Panjang di Gerbang Tol Bakauheni Selatan Hingga 2 Km

Dalam menentukan harga jual tiket pesawat untuk penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group sudah menghitung dan memberlakukan secara bijak berdasarkan kelompok layanan. Yaitu layanan standar minimum (no frills) diberikan Lion Air dengan pesawat jet dan Wings Air menawarkan terbang menggunakan propeller (maksimal 85 persen), sedangkan Batik Air menyediakan konsep layanan premium/ maksimum (full service airlines) dengan pesawat jet (diperbolehkan menjual 100 persen).

"Menurut aturan tersebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat merupakan harga tertinggi/ maksimum yang telah mendapat izin untuk diberlakukan dan dihitung berdasarkan komponen tarif jarak," paparnya.

Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.

Biaya tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen yakni tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak. Kemudian, pajak (government tax) dengan kisaran 10 persen dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat.

Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota. "Biaya lain (tuslah), seperti asuransi tambahan," pungkas Danang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Ini Diprediksi 1,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler