Lion Air Serahkan ke Pihak Berwenang

Insiden Buka Paksa Emergency Exit di Manado

Jumat, 04 Oktober 2013 – 11:30 WIB

JAKARTA - Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengungkap beberapa keadaan yang tergolong darurat dalam pesawat yang memungkinkan diperbolehkannya pintu darurat (emergency exit) dibuka. Kata dia, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Penerbangan.

"Ya namanya saja pintu darurat, ya harus digunakan sesuai namanya dan dalam keadaan yang benar-benar darurat. Di situ (UU) jelas, semua diatur harus dalam kondisi seperti apa. Tapi saya kurang hapal secara detail. Tentu di dalam pesawat yang tiba-tiba timbul percikan api atau asap. Itu termasuk darurat dan boleh dibuka," ucap Edward pada JPNN, Jumat (4/10).

Namun, untuk aksi penumpang yang nekad membuka pintu darurat saat pesawat take off karena penumpang Lion Air JT 775 di Bandara Sam Ratulangi Manado kepanasan, pihaknya belum bisa menilai. "Apakah kejadian kemarin itu unsur-unsur daruratnya terpenuhi atau tidak. Mereka (penumpang) bilang bahwa di dalam kekurangan oksigen dan sebagainya. Itu masih kita dalami," paparnya.

Mengenai apakah pihak Lion akan menindak penumpang yang membuka pintu darurat dengan membawa kejadian ini ke jalur hukum, Edward menyerahkan hal itu ke pihak bandara dan ke pihak berwenang. Sebab, membuka pintu darurat merupakan tindakan yang melanggar hukum bila tidak diketahui oleh pilot ataupun awak kru pesawat yang saat itu bertugas.

"Ini memang melanggar undang-undang, kita serahkan pada pihak otoritas bandara dan polisi. Ini memang perbuatan yang meresahkan masyarakat dan sangat membahayakan keselamatan penumpang," pungkasnya. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Tol Jakarta-Surabaya di Atas Laut Butuh Dana Rp 150 T

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga BUMN Pesan 16 Unit Mobil Listrik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler