Ketiga maskapai itu adalah Garuda, Lion dan Sriwijaya. Ketiga maskapai ini diminta kesediaannya dan mengikuti tender yang nantinya akan ditentukan di DPRD Provinsi Jambi.
Namun, dari tiga maskapai penerbangan yang disurati kementerian agama tersebut, satu maskapai yaitu Garuda telah memberi jawaban dan menyatakan tidak bersedia untuk mengikuti tender dengan alasan kekurangan maskapai. Sementara dua maskapai Lion dan Sriwijaya sampai saat ini belum memberi jawaban.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Mahbub Daryanto melalui Kepala Bidang Penyelenggraan Haji dan Umroh Herman baru-baru ini mengatakan, pihaknya memberi batas waktu hingga pertengahan bulan Juli ini.
Menurutnya, kedua maskapai ini belum memberi jawaban karena belum adanya himbauan resmi berapa CJH yang akan diberangkatkan. Maka dari itu pihaknya membatasi setelah diumumkannya secara resmi berapa yang bakal berangkat.
"Kemungkinan maskapai ini menunggu berapa jumlah pasti jemaah yang akan berangkat, karena adanya pemotongan 20 persen itu, dan pada tanggal 15 nanti direncanakan akan diumumkan secara nasional, siapa saja yang bakal berangkat. Saya kira setelah itu maskapai ini akan memberi jawaban," ungkapanya.
Dikatakan, pada tahun sebelumnya dua maskapai ini juga yang mengikuti tender angkutan domestik CJH asal Provinsi Jambi. Setelah ada jawaban dan mereka menyatakan bersedia, Kemenag selaku penyelenggara akan mengirimkan dua nama maskapai itu ke Gubernur Jambi untuk dilanjutkan ke DPRD Provinsi Jambi, dan dipilih salah satunya. Sebab, penentuan akhir maskapai yang akan digunakan ditentukan oleh dewan.
Ia mengatakan, proses penetapan maskapai akan dilakukan bersamaan dengan penetapan besaran ongkos domestiknya. Bila telah disetujui dewan, maka diterbitkan surat keputusan Gubernur Jambi tentang besaran biaya domestik haji tersebut.
Biaya itu lanjutnya, di luar biaya perjalanan ibadah haji yang sudah ditetapkan pemerintah. Sementara untuk menentukan biaya domestik itu bukan dibuat sembarangan, melainkan didasarkan atas aturan perundangan. Meski demikian, penetapan itu memang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sesuai UU penyelenggaraan ibadah haji.
Untuk diketahui, yang menggunakan maskapai tersebut adalah CJH yang melalui Embarkasi Batam Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung timur. Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui jalur laut dengan menggunakan kapal marina. Sementara untuk embarkasi Padang CJH menggunakan kendaraan roda empat.(ami/nas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Satwa KBS yang Ditukar tak Sehat
Redaktur : Tim Redaksi